Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Alat Pengeluaran untuk Bahan Cair yang Mengandung Partikel Padat, Metode Pengeluaran dan Alat Pelapisan; serta Sistem Pengukuran dan Pencampuran di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 28 November 2024.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Rifto Andriawan Indrasanto memutuskan menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 15/KBP/VII/2024 atas Klaim 18 dan Klaim 19 dari Paten Nomor IDP000092891 dengan judul invensi Alat Pengeluaran untuk Bahan Cair yang Mengandung Partikel Padat, Metode Pengeluaran, dan Alat Pelapisan.
Rifto menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding menilai bahwa koreksi atas Klaim 18 dan 19 tersebut hanya sebatas koreksi kesalahan klerikal di mana Klaim 16 bukan merupakan klaim metode.
“Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding terhadap koreksi atas Klaim 18 dan Klaim 19 sebagaimana dijelaskan dalam Tabel Matrik Perbandingan Klaim dari Paten Nomor IDP000092891 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Rifto.
Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan menerima sebagian Permohonan Banding dengan Nomor Registrasi 18/KBP/VI/2023 atas Klaim 1 sampai dengan Klaim 4, dan menolak Klaim 5 sampai dengan Klaim 8 dari Paten Nomor P00201910555 dengan judul Sistem Pengukuran dan Pencampuran.
“Majelis Banding menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 4 dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tutur Adril.
Lebih lanjut Adril menyampaikan bahwa Klaim 5 sampai dengan Klaim 8 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga dipertimbangkan untuk ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (SGT/SYL)
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026