Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 19 September 2023. Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) membacakan dua putusan permohonan banding paten.
Pada sidang pertama yang diketuai oleh Sri Sulistiyani memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi permohonan paten dari Dana-Farber Cancer Institute, Inc dengan nomor registrasi 09/KBP/IV/2022 dengan judul invensi Antibodi Penetralisir Flavivirus dan Metode Penggunaannya.
Antibodi ini melindungi penggunanya dari ensefalitis atau radang otak yang disebabkan oleh flavivirus. Adapun hasil dari pemeriksaan majelis KBP RI terhadap koreksi atas deskripsi dari paten tersebut, terdapat pada kata ‘Lisin’ menjadi kata ‘Leusin’ dan koreksi pada judul invensi serta sub judul invensi yang tidak dicetak tebal dikoreksi menjadi dicetak tebal.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang disebutkan, Majelis Banding Paten, KBP RI memutuskan menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 09/KBP/IV/2022 terhadap koreksi atas deskripsi dari paten nomor IDP000081097 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Sri.
Sidang kedua diketuai oleh Erlina Susilawati dengan nomor registrasi 14/KBP/VIII/2022 terhadap koreksi atas klaim 1 dari paten nomor IDP000081559 dengan judul Benda Tercetak Resin Berbusa ini ditolak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.
Selain itu, Majelis Banding Paten menerima permohonan banding pemohon dengan nomor registrasi 14/KBP/VIII/2022 terhadap koreksi atas klaim 4 dan 5 dari paten nomor IDP000081559 karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.
“Berdasarkan pertimbangan Majelis Banding Paten menerima permohonan banding pemohon nomor registrasi 14/KBP/VIII/2022 terhadap koreksi atas klaim 4 dan 5 dari paten yang diajukan oleh Sekusui Chemical Co., LTD dengan nomor IDP000081559 untuk menghapus klaim 4 dan penomoran kembali serta
rujukan klaim 5 sehingga klaim yang semula berjumlah 5 klaim menjadi 4 klaim,” tutur Erlina.
Selanjutnya KBP juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
“Hasil putusan Majelis Banding Paten ini meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat, dan diumumkan melalui media elektronik dan non-elektronik,” pungkas Erlina. (ahz/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Jumat, 30 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Sabtu, 31 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025