Komisi Banding Paten Putuskan Menerima dan Menolak Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui kanal youtube DJKI dan aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 25 November 2021.

Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten membacakan 2 putusan permohonan banding paten.

Pada sidang pertama, Komisi Banding Paten memutuskan menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 71/KBP/IV/2019 yang memiliki nomor permohonan paten P00201405511 berjudul ‘Metode dan Peralatan Untuk Meningkatkan Kekeringan Uap Air Pada Ketel Uap Injeksi Uap Air milik Shandong Huaxi Petroleum Technology Service CO. LTD.

Ketua Majelis Ir. Aribudhi N. Suyono, M.IPL. mengatakan bahwa permohonan paten P00201405511 dinyatakan tidak 
mempunyai kelebihan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya.

“Setelah kita menerima permohonan bandingnya, kemudian kita periksa secara administrative dan dilakukan pemeriksaan substantif, dinyatakan klaim 1 sampai 10 permohonan paten ini tidak inventif,” ucap Aribudhi.

Pada sidang kedua, Komisi Banding Paten memutuskan menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 06/KBP/I/2020 yang memiliki nomor permohonan paten P00201701217 berjudul ‘Pipa Baja Sumur – Minyak Aloi Rendah’ milik Nippon Steel Corporation.

Menurut Ketua Majelis Ir. Budi Suratno, M.IPL. menyatakan bahwa pada sidang kedua ini, Komisi Banding menerima permohonan paten berjudul ‘Pipa Baja Sumur – Minyak Aloi Rendah’ milik Nippon Steel Corporation.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, Komisi Banding Paten tidak menemukan adanya alasan atau referensi yang digunakan untuk menyatakan ketidakjelasan penggunaan istilah “aloi” dan “suseptibilitas” yang dilakukan oleh pemeriksa paten. Maka, argumen ketidakjelasan dianggap tidak tepat,” kata Budi Suratno.

Komisi Banding Paten memutuskan menerima permohonan banding paten untuk seluruh klaim 1 sampai dengan klaim 3 untuk permohonan paten P00201701217 berjudul ‘Pipa Baja Sumur – Minyak Aloi Rendah’ milik Nippon Steel Corporation.

“Meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding melalui Media Elektronik atau Non-Elektronik, serta meminta Menteri menerbitkan sertifikat permohonan paten tersebut,” pungkas Budi Suratno.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya