Komisi Banding Paten Kabulkan Dua Permohonan Banding Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 18 Juni  2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop memutuskan untuk  Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 Permohonan Banding terhadap Penolakan atas Permohonan Paten dengan Nomor Registrasi 34/KBP/X/2024 dengan Nomor Permohonan Paten P00202107122 dengan judul Inisialisasi Probabilitas untuk Pengkodean Video sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini 

“Majelis Banding menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 dinilai jelas dan didukung oleh deskripsi, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Hotman.

Selanjutnya, lingkup invensi sesuai dengan Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 dinilai tidak memperluas lingkup invensi saat pertama kali diajukan, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam kesempatan yang sama, pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Bambang Widiyatmoko Menyampaikan telah Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 33 Permohonan Banding terhadap Penolakan atas Permohonan Paten dengan Nomor Registrasi 36/KBP/X/2024 dengan Nomor Permohonan Paten P00201905518 yang berjudul Panjang Rangkaian Uplink Umum yang Dapat Dikonfigurasi sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini.

“Majelis menilai bahwa invensi Klaim 1 sampai dengan Klaim 33 dapat diterapkan dalam industri di mana invensi ini dapat dibuat secara berulang (secara masal) dengan kualitas yang sama dan dapat dijalankan atau digunakan dalam praktek,” kata Bambang.

Lebih lanjut  Bambang menjelaskan bahwa  berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 2 di atas, Majelis Banding Paten Komisi Banding Paten berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 33 dinilai jelas dan didukung oleh deskripsi, dinilai baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

 

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kualitas Pemeriksaan Paten melalui Pelantikan Pejabat Ahli Madya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.

Selasa, 27 Oktober 2026

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Selengkapnya