Komisi Banding Paten Gelar Sidang Terbuka, Putuskan Satu Permohonan Banding Diterima dan Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar paten dari PT Spruson Ferguson Indonesia serta peralatan dan metode untuk regenerasi desikan dengan menggunakan refrigeration dehumidifier di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan menerima permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 5/KBP/II/2024 atas klaim 24 dari paten nomor IDP000090867 dengan judul invensi Perangkat dengan Elemen Sekali-Pakai.

Adril menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding menilai bahwa koreksi atas klaim 24 tersebut hanya sebatas koreksi kesalahan pengetikan (klerikal) karena klaim 1 bukan merupakan klaim mandiri dari klaim 24. 

“Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding dengan nomor registrasi 5/KBP/II/2024 terhadap koreksi atas klaim 24 sebagaimana dijelaskan dalam tabel matrik perbandingan klaim dari paten nomor IDP000090867 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), ayat (4) huruf a, dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Adril

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari permohonan banding dengan nomor registrasi 31/KBP/XI/2023 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00202008723 dengan judul Peralatan dan Metode untuk Regenerasi Desikan dengan Menggunakan Refrigeration Dehumidifier.

“Majelis Banding menilai bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari klaim 1 sampai dengan klaim 4 dinilai tidak jelas, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 4 dinilai tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan penerapannya dalam industri,” tutur Ikhsan.

Lebih lanjut Ikhsan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, majelis banding berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari permohonan banding dengan nomor registrasi 31/KBP/XI/2023 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00202008723 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UU Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, majelis banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (EYS/SAS)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya