Jakarta - Third World Network (TWN) bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mengadakan lokakarya selama satu minggu, dengan pihak Egyptian Patent Office (EGPO), dengan judul Quality Examination of Pharmaceutical Patent Applications: A Practical Hands-on Training Workshop for Patent Examiners pada 21 Oktober 2024 di Hotel Mercure Sabang Jakarta.
Kekayaan Intelektual (KI), terutama paten, memiliki peran sentral dalam melindungi inovasi kesehatan. Peningkatan pengajuan paten dari industri farmasi dan akademisi menunjukkan dorongan yang signifikan untuk invensi di sektor ini. Paten memberikan eksklusivitas pasar yang penting untuk mendorong pengembangan lebih lanjut obat dan teknologi baru.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Sri Lastami saat membuka kegiatan.
Namun, dibalik manfaatnya, ada tantangan serius terkait aksesibilitas obat. Sri Lastami mengingatkan bahwa ada hubungan yang kompleks antara invensi paten dan ketersediaan obat bagi masyarakat.
“Melalui kolaborasi dan komitmen untuk prinsip transparansi dan keadilan, diharapkan peserta dapat menemukan solusi untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan paten, terutama dalam bidang farmasi, demi masa depan inovasi dan akses obat yang lebih baik di Indonesia,” harap Lastami.
Senada dengan hal tersebut, Sangeeta Shashikant sebagai perwakilan dari TWN menuturkan bahwa lokakarya ini sangat perlu dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan permohonan paten, karena kelalaian dalam pemberian paten dapat menghambat perkembangan inovasi suatu negara.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pentingnya pemeriksaan permohonan paten yang tidak hanya sebagai latihan teknis, tetapi juga sebagai langkah strategis yang berdampak besar pada masyarakat dan ekonomi negara,” ucap Sangeeta Shashikant dalam sambutannya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan permohonan paten farmasi demi kemajuan kesehatan masyarakat dan pembangunan yang inklusif. Dengan semangat saling belajar dan berbagi pengalaman, TWN berharap lokakarya ini akan membawa dampak positif bagi semua pihak yang terlibat. (DFF/KAD)
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor DJKI, Kuningan pada Selasa, 22 April 2025. Pertemuan ini membahas hasil reviu 2024 Special 301 Report dan 2024 Review Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy yang dipublikasikan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait pelanggaran kekayaan intelektual bidang Hak Cipta dan Merek.
Selasa, 22 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melanjutkan kerja sama strategis dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) melalui program IP Border Enforcement yang berlangsung pada 22 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), terutama di wilayah perbatasan.
Selasa, 22 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.
Senin, 21 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025