Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum meraih capaian signifikan pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai 81,19 atau predikat A, serta nilai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebesar 3,205 dan indeks kepuasan masyarakat mencapai 3,43 dari 4. Penilaian ini digunakan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Andrieansjah menegaskan, prestasi ini menjadi penanda meningkatnya kepercayaan serta efektivitas layanan kepada publik. Pihaknya menyatakan, pencapaian tersebut menunjukkan keseriusan DJKI dalam memastikan tata kelola yang semakin solid dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Predikat A pada SAKIP ini tidak hanya angka, tetapi bukti bahwa pelayanan kami makin akuntabel dan terukur untuk kepentingan masyarakat,” ujar Andrieansjah dalam paparannya pada kegiatan Evaluasi Kinerja Tahun 2025, di Hotel JS Luwansa Jakarta, Senin 8 Desember 2025.
Selain penguatan tata kelola, Sekretariat DJKI mencatat peningkatan luas pada layanan informasi publik. Kanal layanan seperti live chat mencapai 29.958 interaksi, email 25.966 layanan, serta 13.331 panggilan ke call center sepanjang 2025. Dari aspek publikasi, DJKI menghasilkan 657 pemberitaan, 427 konten media sosial, dan lebih dari 73 ribu publikasi media online tentang kekayaan intelektual (KI).
“Akses informasi yang cepat dan mudah adalah kebutuhan masyarakat saat ini. Karena itu kami memastikan seluruh kanal layanan dapat terus responsif,” terang Andrieansjah.
Pada aspek program strategis, Sekretariat berperan dalam memastikan penyusunan Roadmap Pengembangan KI 2025 berjalan sesuai tahapan. Proses ini meliputi koordinasi awal, berbagai diskusi internal dan eksternal, hingga kick off resmi bersama Menteri Hukum. Penyusunan ini merupakan arah jangka panjang pengembangan ekosistem KI di Indonesia.
“Roadmap ini menjadi panduan transformasi ekosistem KI agar kebijakan dan layanan lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku industri kreatif,” jelas Andrieansjah.
Sementara itu, pada bidang penguatan kompetensi sumber daya manusia juga menjadi fokus dengan total 2.859 peserta telah mengikuti program pelatihan sepanjang 2025, mulai dari substansi KI hingga pelatihan teknis dan webinar pengembangan kompetensi ASN. Program ini didesain untuk memastikan kualitas layanan publik terus meningkat.
“Untuk mendorong DJKI menjadi kantor KI kelas dunia, pegawai yang kompeten ini merupakan faktor kunci agar DJKI bisa hadir dengan pelayanan yang lebih cepat dan profesional untuk masyarakat,” tutup Andrieansjah.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Minggu, 15 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026