Di sebuah bengkel kayu di sudut Jepara, suara pahat bersahut-sahutan dengan aroma kayu yang memenuhi udara. Di sana, tangan-tangan terampil bekerja telaten, mengukir motif demi motif dengan penuh kesabaran. Ada yang menandai pola, ada yang memahat lekuk halus, sementara sebagian lain menyempurnakan finishing. Tidak ada yang tergesa. Setiap goresan ukiran dikerjakan dengan rasa bangga, seolah mereka tahu, di setiap serat kayu itu melekat identitas kota mereka.
Di Jepara, suara pahat bukan sekadar bunyi kerja. Ia adalah napas kehidupan. Di balik setiap guratan ukirannya, ada cerita tentang keluarga, kebanggaan, dan perjalanan panjang sebuah tradisi. Mebel Ukir Jepara bukan hanya furnitur, tetapi warisan yang hidup dari generasi ke generasi.
Kini, warisan itu resmi terlindungi oleh negara melalui Sertifikat Indikasi Geografis Nomor ID G 000000003 sejak 28 April 2010, yang memastikan bahwa nilai budaya, keunikan ciri khas, serta standar kualitas Mebel Ukir Jepara tetap terjaga.
Produk kerajinan ini dibuat dari bahan kayu jati, mahoni, sono keling dan kayu lainnya yang dinilai memiliki tingkat kualitas dan jenis yang cocok untuk menghasilkan produk kerajinan tangan mebel ukir Jepara. Kayu jati adalah diantara bahan baku kayu yang paling baik, jenis kayu jati ini masih mendominasi dan menjadi idola diantara kayu lainnya, dimana produk yang dihasilkan mencakup interior mebel, patung, relief, gebyok, kaligrafi, hingga kerajinan dan suvenir khas Jepara.
“Mebel Jepara dimulai sejak zaman pemerintahan Ratu Shima abad ke-7, Ratu Kalinyamat pada abad ke-16, kemudian berkembang pesat pada era RA. Kartini dan mengalami berbagai pembauran gaya seni yang dinamis sampai sekarang. Sekitar 90% masyarakat di wilayah Jepara hidup dari tradisi seni ukir ini. Talenta mengukir yang dimiliki masyarakat Jepara berhasil dipertahankan dari zaman ke zaman karena talenta keahlian itu diwariskan secara turun temurun melalui metode “nyantrik,” tutur Sutarya, Ketua Masyarakat Indikasi Geografis Mebel Ukir Jepara.
Menurutnya, daya tarik Mebel Ukir Jepara lahir dari perpaduan kualitas kayu, ketelitian teknik ukir, dan kekuatan konstruksi yang telah teruji. “Kami menggunakan bahan dengan standar ketat, motif khas, finishing ramah lingkungan, dan ukuran yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar tanpa meninggalkan identitas Jepara. Itu yang membuatnya bertahan lama dan bernilai tinggi,” ujarnya.
Ciri khas Mebel Ukir Jepara tidak sekadar terlihat pada keindahan ukirannya, tetapi juga pada detail teknis yang melekat sebagai identitas, antara lain tampilan ukiran yang halus, motif flora yang distilasi dengan kecekungan tipis, kesan luwes, proporsional dan komposisi ukiran umumnya simetris.
“Dulu banyak produk luar yang mengaku ‘Mebel Jepara’ padahal kualitasnya tidak sesuai standar. Reputasi kami sempat terdampak. Setelah Indikasi Geografis hadir, martabat kami kembali. Pelanggan kini tahu mana yang benar-benar asli Jepara,” kenang Sutarya.
Dengan Indikasi Geografis, pengrajin memiliki pelindungan hukum, kepastian pasar, dan kepercayaan konsumen. Bagi mereka, Indikasi Geografis bukan hanya dokumen legal, tetapi identitas dan kebanggaan.
“Indikasi Geografis memberi rasa aman bagi pengrajin, membangun kembali kepercayaan pasar, dan menumbuhkan semangat. Kami ingin Mebel Ukir Jepara bukan hanya dikenal, tapi dihormati,” tegasnya.
Teknik produksi Mebel Ukir Jepara tetap setia pada tradisi, mulai dari pemilihan kayu, perencanaan desain, hingga proses ukir manual yang membutuhkan keahlian tinggi. Karakter ukiran Jepara terlihat dari motif tumbuhan yang luwes, komposisi simetris, teknik cekung tipis, hingga hasil visual yang estetis dan kuat. Semua standar ini terdokumentasi dan dikawal dalam sistem pengendalian mutu Indikasi Geografis.
Saat ini industri Mebel Ukir Jepara digerakkan oleh ribuan pelaku usaha, mulai dari pengrajin, bengkel produksi, hingga showroom yang telah terhimpun dalam kelembagaan JIP-MUJ untuk menjaga kualitas bersama.
“Indikasi Geografis bagi kami bukan sekadar sertifikat, tapi amanah. Kami sepakat menjaga kualitas agar setiap produk bernama Jepara membawa kebanggaan,” ujar Sutarya.
“Pemberian sertifikat Indikasi Geografis Mebel Ukir Jepara adalah bentuk pengakuan negara terhadap nilai sejarah, keunikan, dan kualitas yang telah diakui dunia. Indikasi Geografis memastikan nama Jepara terlindungi, reputasinya terjaga, dan mutunya terstandar,” ujar Irma Mariana, Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis ketika ditemui di Gedung DJKI, Jakarta, pada Jum'at 02 Januari 2026.
Menurutnya, Indikasi Geografis bukan sekadar label. Di dalamnya terdapat mekanisme pengawasan, standar produksi, dan tata kelola pelindungan yang memastikan kualitas tetap konsisten.
Namun perjalanan menuju Indikasi Geografis tidak mudah. “Tantangan terbesar saat pengujian adalah menyatukan standar di tengah pelaku usaha yang beragam kapasitasnya. Kami memastikan karakter keaslian, teknik pengerjaan, hingga bahan benar-benar sesuai spesifikasi teknis Indikasi Geografis,” jelas Irma.
Proses itu justru memperkuat solidaritas pelaku usaha. “Ada diskusi, penyesuaian, perbaikan. Hingga akhirnya Indikasi Geografis ini lahir dari kerja bersama,” tambahnya.
Kini, Mebel Ukir Jepara berdiri lebih kokoh. Dengan payung hukum Indikasi Geografis, ia bukan hanya sumber ekonomi, tetapi simbol ketelatenan dan kebanggaan bangsa. “Selama nilai, kualitas, dan identitasnya dijaga, Mebel Ukir Jepara akan terus menjadi ikon Indonesia di mata dunia,” tutup Irma.
Dan di Jepara, suara pahat akan terus berbunyi, bukan sekadar pekerjaan, tetapi warisan yang dijaga dengan hati. (CRZ)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025
Rabu, 31 Desember 2025
Senin, 29 Desember 2025
Kamis, 25 Desember 2025