Kenali Lebih Dekat Pemeriksaan Substantif Pada PCT

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) dengan mengambil tema Pemeriksaan Substantif Permohonan Patent Cooperation Treaty (PCT) Fase Nasional melalui aplikasi zoom pada Jumat 23 September 2022.

Pemeriksa Paten Muda DJKI Rifan Fikri menyampaikan bahwa PCT merupakan sistem global yang dirancang oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memberikan fasilitasi permohonan pelindungan paten di banyak negara yang tergabung menjadi anggota PCT.

“Pemohon PCT bisa perorangan atau badan hukum yang menjadi anggota PCT. Keuntungannya, pemohon bisa mengetahui apakah invensinya memiliki patentabilitas atau tidak sebelum masuk ke fase nasional,” ujar Rifan.

Menurut Rifan, permohonan paten yang diajukan melalui PCT akan mengalami dua fase, yaitu fase internasional dan fase nasional, di mana tanggal penerimaan internasional akan menjadi tanggal penerimaan di seluruh negara tujuan yang dilakukan paling lambat bulan ke-30 dari tanggal prioritas.

Rifan menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif paten pada permohonan PCT disebut dengan pemeriksaan normal yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

Pasal tersebut memuat tentang dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dalam suatu permohonan PCT, yaitu salinan sah surat yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan paten yang pertama kali di luar negeri, salinan sah dokumen paten yang telah diberikan sehubungan dengan permohonan paten yang pertama kali di luar negeri.

Selanjutnya, salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan paten yang pertama kali di luar negeri dalam hal permohonan paten dimaksud ditolak, salinan sah keputusan penghapusan paten yang pernah dikeluarkan di luar negeri dalam hal paten dimaksud pernah dihapuskan, dan dokumen lain yang diperlukan.

Selain itu, Rifan juga menjelaskan tentang prosedur awal pemeriksaan paten yang dilaksanakan oleh pemeriksa paten, yang pertama adalah memastikan apakah pemohon sudah melakukan pembayaran permohonan pemeriksaan substantif, kelebihan klaim, dan kelebihan deskripsi apabila ada, memastikan data prioritas permohonan PCT tersebut sesuai dengan Pasal 44 Permenkumham No. 38 Tahun 2018.

“Kemudian memeriksa apakah ada keberatan dari pihak lain terhadap permohonan tersebut sebelum melanjutkan proses pemeriksaan selanjutnya,” tambah Rifan.

Setelah tahapan tersebut, selanjutnya pemeriksa juga melaksanakan pemeriksaan patentabilitas dengan memeriksa prioritas dan mencari padanan, apabila ada padanannya maka akan diperiksa apakah telah masuk fase nasional atau tidak.

Lebih lanjut, akan diperiksa juga apakah dokumen tersebut telah granted atau belum, apabila sudah, maka akan dibandingkan klaim yang diajukan ke Indonesia dengan paten yang sudah granted tersebut apakah lebih luas atau lebih sempit.

“Hal ini ditujukan untuk menghindari penelusuran berulang karena sudah dilakukan penelusuran sebelumnya,” terang Rifan.

“Meskipun begitu, keputusan tetap berada pada pemeriksa paten DJKI, apakah sudah sesuai dengan ketentuan paten yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Ide, DJKI Tekankan Pentingnya Substansi dalam Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.

Senin, 16 Juni 2025

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Selengkapnya