Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif memberikan angin segar kepada para pelaku ekonomi kreatif mengenai sumber pendanaan. Dalam peraturan ini, pelaku ekonomi mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk menjadikan karya mereka sebagai kolateral di bank atau non-bank.
Kendati demikian, peraturan ini masih belum diimplementasikan karena banyak hal yang dinilai menghambat, beberapa di antaranya adalah belum adanya evaluator aset kekayaan intelektual (KI), kepercayaan bank, dan pemahaman para kreator tentang skemanya.
“Untuk menyelesaikan kendala-kendala ini saya kira kami di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tidak dapat bekerja sendiri karena pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual berada di DJKI. Ini artinya seluruh data ada di DJKI meskipun kita sebagai pemerintah harus menjalankan peraturan ini bersama-sama,” ujar Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Muhammad Neil El Himam pada audiensi yang diselenggarakan pada Kamis, 21 Desember 2023.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk kerja sama ini. DJKI juga telah bekerja sama dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) untuk melatih beberapa ahli KI Indonesia mengenai evaluasi aset kreatif.
“Kami telah bekerja sama dengan WIPO untuk menyelenggarakan pelatihan evaluator. Kami melibatkan beberapa pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sampai universitas untuk ikut kegiatan ini sebanyak dua kali, tetapi mereka belum mendapatkan sertifikasi sebagai evaluator aset kekayaan intelektual,” terang Min Usihen.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Kemenkumham dan Kemenparekraf akan bekerja sama agar lebih banyak pihak dapat terlibat dalam pelatihan ini. Kedua pihak juga berupaya untuk dapat memberikan sertifikat evaluator agar perbankan memiliki kepercayaan pada aset yang dijadikan kolateral.
Tidak hanya itu, DJKI juga telah menyelenggarakan sejumlah upaya untuk meningkatkan pemahaman para kreator mengenai kekayaan intelektual. Menurut data Kemenparekraf hanya sekitar 2% para pelaku ekonomi yang memiliki KI terdaftar dan memahami KI.
“DJKI telah menyelenggarakan sejumlah Mobile Intellectual Property Clinic, DJKI Mendengar, DJKI Mengajar, Patent Examiners Go To Campus, IP & Tourism, Satu Jam Bersama Menkumham serta DJKI Mendengar. Kami juga memberikan insentif tarif untuk pelaku ekraf dan juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitas pendaftaran KI,” terang Min.
Selain itu, Kemenkumham dan Kemenparekraf juga membicarakan kerja sama dalam peningkatan KI dan pariwisata di daerah melalui program IP & Tourism. Audiensi ini juga membahas perkembangan kekayaan intelektual di dunia digital seperti NFT, konten streaming, blockchain hingga artificial intelligent. (kad/ver)
Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kamis, 8 Januari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.
Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Senin, 12 Januari 2026
Jumat, 9 Januari 2026
Kamis, 8 Januari 2026