Jakarta - Kementerian Hukum menegaskan komitmen penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di ruang digital melalui kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan rekomendasi penutupan situs pelanggar KI. Kebijakan yang telah memperoleh persetujuan prinsip Menteri Keuangan ini menjadi upaya pemerintah memperluas akses pemilik hak terhadap mekanisme penanganan pelanggaran tanpa biaya permohonan, sesuai persyaratan yang berlaku.
Persetujuan prinsip tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan, tarif rekomendasi penutupan situs reguler dan layanan percepatan akan diterapkan melalui Peraturan Menteri Hukum yang ditargetkan rampung pekan depan.
“Insyaallah Senin depan Permennya sudah bisa selesai. Saya minta ini dikebut supaya bisa selesai di minggu ini,”ujar Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.
Supratman menambahkan, kemudahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada para pencipta, pemegang hak, dan pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat dugaan pelanggaran KI. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak pemegang hak dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan pelindungan KI dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemegang hak. Kemudahan biaya ini diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi mereka yang mengalami kerugian akibat pelanggaran KI untuk melaporkan dan menempuh mekanisme penanganan sesuai ketentuan,” ujar Supratman.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), layanan rekomendasi penutupan situs berlaku sejak Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Komunikasi dan Informatika pada 2015. Sepanjang 2021 hingga 30 September 2026, DJKI telah merekomendasikan penutupan akses terhadap 2.966 situs pelanggar KI. Khusus periode Januari hingga September 2026, sebanyak 365 dari 462 situs yang dimohonkan telah direkomendasikan untuk ditutup aksesnya.
Layanan rekomendasi penutupan situs saat ini masih banyak dimanfaatkan oleh pemegang hak dari luar negeri, baik secara langsung maupun melalui perwakilannya di Indonesia. Pada 2025, permohonan dari pemegang hak luar negeri mencakup 946 dari 1.119 situs yang dimohonkan atau 84,5 persen. Sementara itu, pada Januari hingga September 2026, jumlahnya mencapai 351 dari 462 situs yang dimohonkan atau 76 persen.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 diharapkan dapat memperluas pemanfaatan layanan oleh pemegang hak di dalam negeri. Masyarakat, pencipta, dan pelaku usaha Indonesia yang menemukan dugaan pelanggaran terhadap haknya di ruang digital dapat menggunakan mekanisme pengaduan resmi DJKI, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Layanan ini terbuka bagi pemegang hak yang memenuhi persyaratan. Kami berharap kebijakan tarif nol rupiah dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri untuk melaporkan dugaan pelanggaran, sehingga hak kekayaan intelektual mereka dapat ditangani melalui mekanisme yang tersedia,” jelas Hermansyah.
Hermansyah menambahkan, penanganan dugaan pelanggaran KI memerlukan partisipasi aktif pemegang hak. Dalam konteks tindak pidana yang merupakan delik aduan, termasuk tindak pidana hak cipta tertentu, pengaduan dari pihak yang berhak menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, pemegang hak perlu memahami mekanisme pelaporan serta menyiapkan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik, laporan dapat diajukan oleh pemegang hak yang terdaftar atau tercatat di DJKI, pemegang lisensi yang tercatat, maupun kuasanya. Laporan harus memuat identitas pelapor, informasi mengenai situs atau tautan yang dilaporkan, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti kepemilikan KI atau bukti pencatatan perjanjian lisensi sesuai ketentuan.
Dokumen pendukung dapat mencakup tautan situs yang dilaporkan, tangkapan layar, foto, video, atau dokumen lain yang relevan untuk menunjukkan dugaan pelanggaran. Setelah laporan diajukan, DJKI melakukan pemeriksaan administratif dan mencatat laporan yang memenuhi persyaratan ke dalam register. Selanjutnya, tim verifikasi yang melibatkan unsur Kementerian Hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan komunikasi dan digital, serta asosiasi terkait KI melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa unsur pelanggaran terpenuhi, DJKI dapat menerbitkan rekomendasi penutupan sebagian atau seluruh situs dan/atau pemutusan akses sesuai ketentuan. Pelaksanaan pemutusan akses dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital atau penyelenggara sistem elektronik sesuai kewenangannya. Dengan demikian, laporan yang masuk tidak otomatis berujung pada penutupan situs, melainkan harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi.
Melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025, cakupan penanganan laporan pelanggaran dalam sistem elektronik juga meliputi berbagai rezim KI, yaitu hak cipta dan hak terkait, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, serta kekayaan intelektual komunal. Bentuk tindakan yang dapat direkomendasikan mencakup penutupan akun dan penghapusan konten, selain penutupan situs atau pemutusan akses, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
DJKI mengajak para pemegang hak dan masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran KI untuk memanfaatkan layanan Pengaduan KI secara daring melalui laman https://pengaduan.dgip.go.id/. Laporan yang disertai informasi jelas dan bukti memadai akan membantu proses verifikasi dan penanganan dugaan pelanggaran. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya ruang digital yang menghormati karya, inovasi, dan hak kekayaan intelektual.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Senin, 26 Oktober 2026
Senin, 26 Oktober 2026
Senin, 26 Oktober 2026