KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

 

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop memutuskan untuk menerima klaim 1 sampai dengan klaim 13 permohonan Banding terhadap Penolakan atas Permohonan Paten dengan Nomor Registrasi 27/KBP/X/2024 dengan Nomor Permohonan Paten P00201906257 yang berjudul Sinyal Referensi MIMO Uplink dan Skema Transmisi Data sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini. 

“Majelis menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 13 dinilai jelas dan didukung oleh deskripsi, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Hotman.

Selanjutnya, lingkup invensi sesuai dengan Klaim 1 sampai dengan Klaim 13 dinilai tidak memperluas lingkup invensi saat pertama kali diajukan, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

Sementara itu, pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Adril Husni Menyampaikan, telah menerima klaim 1 sampai dengan klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 28/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202106957 dengan judul Seleksi Transformasi Implisit dalam Pengkodean Video sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.

“Majelis Banding menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dinilai jelas dan didukung oleh deskripsi, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ucap Adril.

Lebih lanjut Adril menjelaskan bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 28/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202106957 dengan judul Seleksi Transformasi Implisit dalam Pengkodean Video terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Selengkapnya