KBP Terima Dua Banding Paten Novartis AG dan Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Amarila Malik menyampaikan, telah menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 12/KBP/III/2025 terkait kesalahan pada klaim 1, 6, 10, 11, 13, 14, 22, dan 23 dari paten nomor IDP000097136 dengan judul invensi Piperidinil-Metil-Purineamina sebagai Inhibitor NSD2 dan Zat Anti-Kanker.

“Majelis menilai bahwa penambahan frasa tersebut merupakan penyelarasan dengan dokumen internasional lain yang telah diberi paten dan majelis berpendapat bahwa koreksi yang dimohon bukan penambahan fitur baru dan tidak memperluas lingkup klaim yang telah diberi paten,” ujar Amarila.

Sementara itu, pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop memutuskan untuk menerima klaim 1 s.d klaim 32 atas permohonan banding terhadap penolakan atas permohonan paten dengan nomor registrasi 24/KBP/X/2024, dengan nomor permohonan paten P00202107118 berjudul Pengkodean Koefisien untuk Mode Melewati Transformasi.

“Majelis menilai bahwa invensi klaim 1 sampai dengan Klaim 32 dapat diterapkan dalam industri di mana invensi dapat dibuat secara berulang (secara massal) dengan kualitas yang sama dan dapat dijalankan atau digunakan dalam praktik,” ucap Hotman.

Lebih lanjut Hotman menjelaskan, berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3, dapat disimpulkan bahwa permohonan banding nomor registrasi 24/KBP/X/2024 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00202107118 atas klaim 1 s.d klaim 32 telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dari Ancaman hingga Peluang: Diskusi AI Voice dan Deepfake Warnai Podshow Kemenkum di UI

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya AI Voice dan deepfake, memunculkan dilema serius di industri kreatif: menjadi ancaman bagi hak pencipta atau justru peluang baru bagi inovasi. Isu tersebut mengemuka dalam Podshow bertema “AI Voice & Deepfake: Ancaman atau Peluang?” yang digelar dalam acara Whatsapp Kemenkum – Campus Calls Out, pada Senin, 9 Februari 2026, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Senin, 9 Februari 2026

Pemerintah Pastikan Royalti Musik Tidak Bebani Publik dan Hambat Kreativitas

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Balairung Universitas Indonesia.

Senin, 9 Februari 2026

Entry Meeting BPK RI Awali Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan program pelindungan kekayaan intelektual.

Jumat, 6 Februari 2026

Selengkapnya