Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Amarila Malik menyampaikan, telah menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 12/KBP/III/2025 terkait kesalahan pada klaim 1, 6, 10, 11, 13, 14, 22, dan 23 dari paten nomor IDP000097136 dengan judul invensi Piperidinil-Metil-Purineamina sebagai Inhibitor NSD2 dan Zat Anti-Kanker.
“Majelis menilai bahwa penambahan frasa tersebut merupakan penyelarasan dengan dokumen internasional lain yang telah diberi paten dan majelis berpendapat bahwa koreksi yang dimohon bukan penambahan fitur baru dan tidak memperluas lingkup klaim yang telah diberi paten,” ujar Amarila.
Sementara itu, pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop memutuskan untuk menerima klaim 1 s.d klaim 32 atas permohonan banding terhadap penolakan atas permohonan paten dengan nomor registrasi 24/KBP/X/2024, dengan nomor permohonan paten P00202107118 berjudul Pengkodean Koefisien untuk Mode Melewati Transformasi.
“Majelis menilai bahwa invensi klaim 1 sampai dengan Klaim 32 dapat diterapkan dalam industri di mana invensi dapat dibuat secara berulang (secara massal) dengan kualitas yang sama dan dapat dijalankan atau digunakan dalam praktik,” ucap Hotman.
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3, dapat disimpulkan bahwa permohonan banding nomor registrasi 24/KBP/X/2024 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00202107118 atas klaim 1 s.d klaim 32 telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Aroma kemenyan telah menghubungkan Tapanuli Utara dengan dunia sejak berabad-abad lalu. Kini, warisan hutan adat tersebut resmi mendapatkan pelindungan negara. Kemenyan Tapanuli Utara terdaftar sebagai indikasi geografis sejak 7 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sabtu, 17 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa unclaimed royalties atau royalti yang belum terdistribusikan merupakan mekanisme pelindungan kekayaan intelektual untuk menjaga hak ekonomi pencipta lagu dan musik. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam wawancara program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis 15 Januari 2026, di Studio CNBC Indonesia, Jakarta Selatan.
Kamis, 15 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima Anugerah Citra Penjaga Layar 2025 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, pada Kamis 15 Januari 2026, di kegiatan peluncuran hasil riset Universitas Pelita Harapan (UPH). Penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan peran strategisnya dalam penegakan hukum serta pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi industri film dan konten digital nasional.
Kamis, 15 Januari 2026