KBP Sidangkan Dua Permohonan Banding Paten, Satu Diterima, Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Kemira OYJ dan GILEAD SCIENCES, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 18 Maret 2025. 

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 6/KBP/IV/2024 dari Paten Nomor IDP000091438 dengan judul invensi Senyawa Pencegahan Degradasi Kanji pada Proses Pembuatan Bubur Kertas atau Kardus, atas uraian deskripsi halaman 11 baris 8 sampai dengan baris 12; “kolom Tabel 1” halaman 12; dan penulisan kata “contoh 2” pada halaman 12 baris 5 sampai dengan baris 9. 

Syafrizal menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, menilai bahwa koreksi atas deskripsi halaman 11, baris 8 sampai dengan baris 12, IDP000091438 dengan memperbaiki penulisan “…bakteri pendegradasi kanji.” yang ditulis menurun karena tergeser oleh preambul dari kolom Tabel 1, “konsentrasi kanji, mg/l, hanya kesalahan format penulisan, dan tidak mengubah lingkup pelindungan invensi yang sudah diberi paten.

“Majelis Banding berkesimpulan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Koreksi Nomor Registrasi 6/KBP/IV/2024 dari Paten Nomor IDP000091438  yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan 1.   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ucap Syafrizal.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ragil Yoga Edi, menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh pemohon banding tidak dapat diterima dengan nomor registrasi 27/KBP/IX/2023  dari paten nomor IDP000084453 dengan judul Senyawa Terapeutik Yang Berguna Untuk  Pengobatan Profilaktik Atau Terapeutik  Infeksi Virus Hiv. 

“Majelis Banding Paten menilai bahwa Permohonan Banding yang menjadi pokok perkara a quo, mengandung cacat formil,”  jelas Ragil.

Lebih lanjut Ragil menilai untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pada pokok perkara a quo, dan sudah cukup bagi Majelis Banding Paten untuk menyatakan permohonan banding ini tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (drs/daw)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

Selengkapnya