Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 23/KBP/VIII/2021 terhadap koreksi atas klaim paten nomor IDP000075171 dengan judul invensi Turunan-Turunan Heterosiklus Bisiklik Terfusi Tersubstitusi-2-(HET) Aril Sebagai Zat Pengendali Hama.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis, Syafrizal. Dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui Zoom Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 16 Maret 2023.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah diuraikan pada angka 1 dan angka 2, Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 23/KBP/VIII/2021 terhadap koreksi atas klaim, dari paten Nomor IDP000075171 (Permohonan Paten Nomor P00201605342) yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Syafrizal.
Pada pasal 69 ayat (1) Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten.
Hasil tersebut ditimbang dari hasil pemeriksaan Majelis terhadap Paten, Koreksi atas Klaim Paten Nomor IDP000075171 ini diajukan pada tanggal 24 Agustus 2021 sehingga permohonan banding ini telah melewati jangka waktu pengajuan Banding terhadap Koreksi dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkas Syafrizal.
Sebagai informasi, banding tersebut diajukan oleh pemohon dengan maksud untuk membatasi lingkup klaim, bukan untuk memperluasnya dan juga amademen dibuat untuk mengecualikan dua senyawa yang berada dalam ruang lingkup klaim.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Seminar dan On the Job Training (OJT) bertajuk Patent OJT for Young Examiners pada 24-26 Februari 2026 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi teknis dan kualitas pemeriksaan paten di Indonesia.
Selasa, 24 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menanamkan budaya sadar kekayaan intelektual (KI) kepada generasi muda melalui kegiatan Pembelajaran Kreatif bagi Mahasiswa Magang di lingkungan DJKI. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Lantai 6 pada Senin, 23 Februari 2026.
Senin, 23 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.
Kamis, 19 Februari 2026