Sidang terbuka KBP RI.

KBP RI Putuskan Terima Permohonan Banding Siam Kubota Corporation

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima satu permohonan banding paten atas penolakan permohonan paten sederhana dengan nomor registrasi 18/KBP/VII/2021 yang diajukan oleh Siam Kubota Corporation Co. Ltd. yang diajukan melalui kuasanya Biro Oktroi Roosseno.

Keputusan terhadap invensi Transmisi Untuk Kendaraan Kerja tersebut dibacakan oleh Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Ikhsan, dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa, 31 Januari 2023.

“Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis terhadap permohonan banding S00201406048 dapat disimpulkan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 4 paten tersebut tidak sama dengan pembanding,” terang Ikhsan.

“Berdasarkan data dan fakta yang diuraikan, majelis berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 4 telah memenuhi ketentuan pada pasal  3 ayat (2) dan pasal 8 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tambahnya.

Adapun Pasal 3 Ayat (2) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tertulis paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Sementara itu pasal 8, invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan.

Selanjutnya, Majelis Banding Paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran pada sertifikat paten serta mengumumkan hasil keputusan majelis baik melalui media elektronik maupun non-elektronik. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya