KBP RI Putuskan Terima Dua Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) memutuskan untuk menerima dua permohonan banding paten melalui sidang terbuka yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 21 April 2022.

Sidang pertama yang dipimpin oleh Erlina Susilawati menyatakan menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00201401267 berjudul Sistem Perolehan Kembali Minyak Untuk Pengolahan Hasil Penggilingan Minyak Sawit dan Endapan Bahan baku Penyulingan Yang Terkait, yang diajukan oleh Tay Swee Hong & Andrew Liew Shun Bin melalui kuasa pemohon bandingnya.

“Majelis Banding Paten (MBP), KBP RI memutuskan untuk menerima klaim satu sampai klaim tujuh dari permohonan banding nomor registrasi 12/KBP/IV/2020 atas penolakan permohonan paten nomor P00201401267,” terang Erlina.

Menurutnya, permohonan banding tersebut telah memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam sidang pertama yang beranggotakan Drs. Syafrizal, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, Ragil Yoga Edi, S.H., LL.M., dan Dr. Eng. Muhammad Sahlan, S.Si., M.Eng. memutuskan untuk menyampaikan hasil putusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dapat ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat mereknya.





Selanjutnya, MBP juga memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi pada paten nomor IDP000072764 berjudul Turunan Heterosiklik yang Berguna Sebagai Inhibitor SHP2 dengan nomor registrasi 07/KBP/II/2021 atas klaim nomor 24.

Dra. Farida, M.IPL., Ketua Majelis Banding pada sidang kedua menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah memenuhi ketentuan pada Pasal 69 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yaitu Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbatas pada hal-hal sebagai berikut: a. pembatasan lingkup klaim.

“Oleh karena klaim 24 usulan koreksi membatasi lingkup klaim 24 yang telah diberi paten, dengan demikian tidak mengakibatkan lingkup pelindungan invensi menjadi lebih luas dari lingkup klaim yang diberi paten,” jelas Farida. (daw/kad)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Pererat Silaturahmi, DJKI Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai

Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.

Senin, 30 Maret 2026

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya