KBP RI Putuskan Terima Dua Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) memutuskan untuk menerima dua permohonan banding paten melalui sidang terbuka yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 21 April 2022.

Sidang pertama yang dipimpin oleh Erlina Susilawati menyatakan menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00201401267 berjudul Sistem Perolehan Kembali Minyak Untuk Pengolahan Hasil Penggilingan Minyak Sawit dan Endapan Bahan baku Penyulingan Yang Terkait, yang diajukan oleh Tay Swee Hong & Andrew Liew Shun Bin melalui kuasa pemohon bandingnya.

“Majelis Banding Paten (MBP), KBP RI memutuskan untuk menerima klaim satu sampai klaim tujuh dari permohonan banding nomor registrasi 12/KBP/IV/2020 atas penolakan permohonan paten nomor P00201401267,” terang Erlina.

Menurutnya, permohonan banding tersebut telah memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam sidang pertama yang beranggotakan Drs. Syafrizal, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, Ragil Yoga Edi, S.H., LL.M., dan Dr. Eng. Muhammad Sahlan, S.Si., M.Eng. memutuskan untuk menyampaikan hasil putusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dapat ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat mereknya.





Selanjutnya, MBP juga memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi pada paten nomor IDP000072764 berjudul Turunan Heterosiklik yang Berguna Sebagai Inhibitor SHP2 dengan nomor registrasi 07/KBP/II/2021 atas klaim nomor 24.

Dra. Farida, M.IPL., Ketua Majelis Banding pada sidang kedua menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah memenuhi ketentuan pada Pasal 69 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yaitu Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbatas pada hal-hal sebagai berikut: a. pembatasan lingkup klaim.

“Oleh karena klaim 24 usulan koreksi membatasi lingkup klaim 24 yang telah diberi paten, dengan demikian tidak mengakibatkan lingkup pelindungan invensi menjadi lebih luas dari lingkup klaim yang diberi paten,” jelas Farida. (daw/kad)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya