KBP RI Putuskan Terima 2 Klaim dari 18 Klaim atas Penolakan Permohonan Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima 2 klaim dari 18 klaim permohonan banding registrasi 03/KBP/II/2021 atas penolakan permohonan paten nomor P00201605049 dengan judul invensi Pengalihan Koneksi Otonom Dalam Suatu Jaringan Komunikasi Nirkabel.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis, Faisal Syamsuddin, dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 24 November 2022.

“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah disampaikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 15 dan klaim 17 dari Permohonan Banding dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8,  Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Faisal.

Pasal 3 ayat 1 tertulis, paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. 

Selanjutnya Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) berisikan mengenai invensi dan bagaimana menentukan sebuah invensi. Pasal 8, Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan. 

Pasal 25 Ayat (3), Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.

Sementara itu Pasal 25 Ayat (4), Klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 

“Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. 

Sebagai tambahan, klaim 1 sampai dengan klaim 14, klaim 16 dan klaim 18 dari Permohonan Banding dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. (sas/ver)





TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya