KBP Gelar Sidang Terbuka atas Banding Qualcomm dan Thyssenkrupp

Jakarta — Komisi Banding Paten (KBP) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas penolakan dan pemberian paten dari Qualcomm Incorporated, Thyssenkrupp Industrial Solutions AG dan Thyssenkrupp AG di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 25 November 2025.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Bambang Widiyatmoko menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Permohonan Banding Nomor Registrasi 23/KBP/X/2024 atas penolakan Permohonan Paten P00202107652 yang diajukan Qualcomm untuk invensi berjudul Pengalihan, Konfigurasi, dan Kontrol Mode Pemantauan Saluran Kontrol Downlink Fisik (PDCCH) Dinamis. Pemeriksaan mencakup analisis klaim, amandemen, dan argumentasi teknis pemohon atas penolakan DJKI.

Pada kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa sebagian klaim dinilai memenuhi ketentuan patentabilitas dan dapat diterima, sedangkan sebagian klaim lainnya tidak memenuhi syarat.

“Majelis Banding Paten berkesimpulan untuk menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 10 dan Klaim 19 sampai dengan Klaim 30, serta menolak Klaim 12 sampai dengan Klaim 18 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 23/KBP/X/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202107652,” ujar Bambang.

Sementara itu pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Adi Supanto menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Permohonan Banding Nomor Registrasi 20/KBP/VIII/2024 yang diajukan oleh Thyssenkrupp Industrial Solutions AG dan Thyssenkrupp AG terhadap Keputusan Pemberian Paten Nomor IDP000090831 berjudul Proses untuk Produksi Alkoksilat. Pemeriksaan dilakukan dengan menelaah berkas, bukti teknis, dan mendengar keterangan para pihak yang bersengketa.

Adi menjelaskan bahwa perkara ini berangkat dari keberatan terhadap patentabilitas invensi, khususnya terkait langkah inventif dan dukungan deskripsi atas klaim yang dilindungi oleh paten. Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi, majelis menilai bahwa keberatan pemohon banding beralasan.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Paten Nomor IDP000090831 tidak memenuhi ketentuan patentabilitas sehingga permohonan banding harus diterima seluruhnya,” ujar Adi.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Batik Sungai Lemau, Identitas Bengkulu Tengah yang Kini Dilindungi

Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.

Jumat, 9 Januari 2026

DJKI dan LMKN Bahas Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.

Kamis, 8 Januari 2026

DJKI Awali Tahun 2026 dengan Komitmen Bersama Zona Integritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas serta Perjanjian Kinerja Tahun 2026 pada 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman Jakarta. Hal ini sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam memperkuat layanan kekayaan intelektual (KI) yang cepat, bersih, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Kamis, 8 Januari 2026

Selengkapnya