Jakarta — Komisi Banding Paten (KBP) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas penolakan dan pemberian paten dari Qualcomm Incorporated, Thyssenkrupp Industrial Solutions AG dan Thyssenkrupp AG di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 25 November 2025.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Bambang Widiyatmoko menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Permohonan Banding Nomor Registrasi 23/KBP/X/2024 atas penolakan Permohonan Paten P00202107652 yang diajukan Qualcomm untuk invensi berjudul Pengalihan, Konfigurasi, dan Kontrol Mode Pemantauan Saluran Kontrol Downlink Fisik (PDCCH) Dinamis. Pemeriksaan mencakup analisis klaim, amandemen, dan argumentasi teknis pemohon atas penolakan DJKI.
Pada kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa sebagian klaim dinilai memenuhi ketentuan patentabilitas dan dapat diterima, sedangkan sebagian klaim lainnya tidak memenuhi syarat.
“Majelis Banding Paten berkesimpulan untuk menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 10 dan Klaim 19 sampai dengan Klaim 30, serta menolak Klaim 12 sampai dengan Klaim 18 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 23/KBP/X/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202107652,” ujar Bambang.
Sementara itu pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Adi Supanto menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Permohonan Banding Nomor Registrasi 20/KBP/VIII/2024 yang diajukan oleh Thyssenkrupp Industrial Solutions AG dan Thyssenkrupp AG terhadap Keputusan Pemberian Paten Nomor IDP000090831 berjudul Proses untuk Produksi Alkoksilat. Pemeriksaan dilakukan dengan menelaah berkas, bukti teknis, dan mendengar keterangan para pihak yang bersengketa.
Adi menjelaskan bahwa perkara ini berangkat dari keberatan terhadap patentabilitas invensi, khususnya terkait langkah inventif dan dukungan deskripsi atas klaim yang dilindungi oleh paten. Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi, majelis menilai bahwa keberatan pemohon banding beralasan.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Paten Nomor IDP000090831 tidak memenuhi ketentuan patentabilitas sehingga permohonan banding harus diterima seluruhnya,” ujar Adi.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dalam rangkaian kegiatan World Engineering Day 2026 (WED 2026). Penandatanganan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem inovasi nasional melalui pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di bidang keinsinyuran.
Rabu, 4 Maret 2026
Para inventor perlu memahami cara melindungi hasil riset dan temuan teknologi agar mendapatkan pengakuan hukum yang kuat. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelatihan tingkat dasar di Gedung DJKI pada 4 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).
Rabu, 4 Maret 2026
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi para pemilik hak. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam rapat pleno distribusi royalti yang diselenggarakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Gedung Puri Matari, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2026.
Selasa, 3 Maret 2026
Rabu, 4 Maret 2026
Rabu, 4 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026