KBP Gelar Sidang Dua Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh JFE METAL PRODUCTS CORPORATION  dan Nokia Technology OY pada 11 Juni 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Dalam sidang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Mahruzar memutuskan menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 11 pada Permohonan Banding Nomor Registrasi 27/KBP/IX/2025 atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202005727 dengan judul  Pelat Dek. 

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa dari hasil analisis di atas dapat disimpulkan bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari Klaim 1 sampai dengan 11 dinilai baru tetapi tidak memenuhi langkah inventif menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Mahruzar

Sementara itu, pada sidang kedua yang dipimpin Budi Suratno selaku Ketua Majelis Banding Paten memutuskan Menerima Permohonan Banding Koreksi Paten Nomor IDP000098364 dengan judul invensi Informasi Kontrol Tautan Naik dengan Nomor Registrasi 19/KBP/VI/2025 terhadap Deskripsi, Klaim 1 sampai dengan Klaim 14, dan Gambar 1 sampai dengan Gambar 8 yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini 

Menurut Budi bahwa bahwa koreksi dari Klaim 1 sampai dengan Klaim 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Deskripsi dan Gambar 1 sampai dengan Gambar 8 Paten IDP000098364.

“Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa Berdasarkan koreksi yang dilakukan terhadap Deskripsi, Klaim 1 sampai dengan Klaim 14, dan Gambar 1 sampai dengan Gambar 8, Majelis Banding Paten menilai bahwa koreksi yang dilakukan semata koreksi kesalahan penerjemahan, sesuai kaidah Bahasa Indonesia tanpa memperluas lingkup invensi sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kualitas Pemeriksaan Paten melalui Pelantikan Pejabat Ahli Madya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.

Selasa, 27 Oktober 2026

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Selengkapnya