Foto halaman awal POP-HC
JAKARTA – Kategori karya tulis menjadi penyumbang terbesar dalam pencatatan hak cipta nasional sepanjang sejarah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sepanjang tahun 2025, karya tulis tercatat sebanyak 126.476 permohonan, menempatkannya di posisi pertama dan berkontribusi signifikan terhadap total 229.799 pencatatan hak cipta, angka tertinggi sejak layanan ini diselenggarakan.
Lonjakan pencatatan tersebut tidak terlepas dari penerapan Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP-HC) yang mulai diberlakukan pada 2022. Skema ini menyederhanakan proses dan memangkas waktu layanan secara signifikan dibandingkan mekanisme sebelumnya, sehingga mendorong semakin banyak pencipta untuk mencatatkan karyanya secara resmi sebagai langkah awal pelindungan hukum.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menegaskan bahwa dominasi karya tulis mencerminkan meningkatnya kesadaran pencipta akan pentingnya pelindungan hukum sejak dini. Tingginya angka pencatatan pada kategori karya tulis juga menunjukkan peran penting sektor pendidikan, penelitian, dan literasi dalam ekosistem kekayaan intelektual nasional. Melalui pencatatan, karya ilmiah, buku, modul pembelajaran, dan tulisan kreatif memperoleh pengakuan hukum yang dapat meningkatkan nilai ekonomi sekaligus melindungi integritas karya.
“Karya tulis menjadi kategori dengan pencatatan terbanyak sepanjang sejarah DJKI. Ini menunjukkan bahwa penulis, akademisi, dan pelaku industri kreatif semakin memahami pentingnya pencatatan hak cipta sebagai dasar kepastian hukum atas karya mereka,” ujar Agung pada Sabtu, 31 Januari 2026, melalui telepon.
Selain karya tulis, pencatatan hak cipta pada 2025 juga didominasi oleh kategori karya seni sebanyak 47.804 pencatatan, disusul karya audio visual 22.748 pencatatan. Kategori karya lainnya mencatatkan 25.337 pencatatan, sementara komposisi musik berada di posisi kelima dengan 4.711 pencatatan.
Meski jumlah pencatatan komposisi musik lebih kecil dibandingkan kategori lain, tetapi, sektor ini tidak kalah rentannya diplagiasi di tengah masifnya distribusi konten digital. Oleh sebab itu, pencatatan melalui POP-HC yang cepat dan ringkas menjadi langkah preventif terhadap penyalahgunaan karya di berbagai platform.
“Saya ingin terus mengimbau para kreator terutama musisi untuk mencatatkan hak cipta karena manfaatnya yang nyata bagi pencipta, termasuk kepastian hukum atas kepemilikan karya serta pelindungan hak moral dan hak ekonomi,” ajak Agung.
“Dengan pencatatan resmi, pencipta memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan lisensi, penarikan royalti, dan penegakan hak apabila terjadi pelanggaran.”
Dengan capaian pencatatan hak cipta tertinggi sepanjang sejarah, POP-HC terbukti menjadi instrumen strategis dalam memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Inovasi layanan ini tidak hanya mempercepat proses administratif, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melindungi karya, sehingga menopang terciptanya industri kreatif yang aman, berdaya saing, dan berkelanjutan di era digital. Catatkan karya melalui hakcipta.dgip.go.id
Di pekarangan rumah warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi tempo dulu, durian dengan daging berwarna merah kerap dipandang sebagai keanehan. Warnanya tak lazim dan aromanya yang menyengat memunculkan rasa takut karena dianggap beracun. Bahkan tak sedikit pohon Durian Merah yang akhirnya ditebang sebelum sempat dikenal lebih jauh.
Sabtu, 31 Januari 2026
Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.
Kamis, 29 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Rabu, 28 Januari 2026