Jakarta – Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.
Menurut Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Yuke Indra Kristanto, salah satu manfaat pelindungan KI khususnya pada desain industri adalah peningkatan nilai jual terhadap produk atau karya yang dimiliki.
“Dengan mendaftarkan desain industrinya, pemohon memiliki hak eksklusif yang melarang pihak lain untuk memproduksi desain yang mirip dengan miliknya,” ujar Yuke dalam kesempatannya mengisi Podcast OKE KI di ajang INACRAFT 2025 pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Yuke menegaskan bahwa salah satu faktor utama dalam pendaftaran desain industri adalah kebaruan. Menurutnya, banyak pemohon yang kurang memahami bahwa desain yang sudah beredar tidak bisa lagi didaftarkan.
“Sebelum didaftarkan, produknya jangan dipublikasikan terlebih dahulu, apalagi di media sosial. Apabila sudah dipublikasikan sebelum didaftarkan, maka tidak memenuhi syarat kebaruan. Pemohon sebaiknya melakukan pencarian terlebih dahulu di pangkalan data kekayaan intelektual untuk memastikan desainnya belum ada,” ucap Yuke.
Namun, apabila pemohon terlanjur mengikuti pameran sebelum mendaftarkan, maka masih diberi kesempatan selama 6 bulan dengan melampirkan surat keterangan mengikuti pameran.
Dalam kesempatan yang sama, Pemeriksa Merek Ahli Pertama Firlangga mengatakan bahwa dengan mendaftarkan KI berupa merek produknya, pemohon dapat memberikan lisensi kepada pihak lain yang ingin menggunakan produknya. Firlangga juga menegaskan kepada para pemohon merek supaya memperhatikan pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis agar permohonan mereknya tidak tertolak.
“Dalam memilih nama merek, pemohon dibebaskan mencari nama seunik mungkin, tetapi harus memperhatikan ketentuan pada UU tersebut. Jangan sampai bertentangan dengan ideologi negara, ketertiban, ataupun kata-kata yang vulgar,” terang Firlangga.
Selain itu Firlangga menambahkan, pemilihan kata-kata yang menerangkan jenis barang juga tidak diperkenan seperti mendaftarkan merek “restoran” pada usaha restoran, atau memilih kata yang dapat menyesatkan masyarakat terkait khasiat atau kualitas atas produk.
“Yang tidak kalah pentingnya, jangan sampai merek yang diajukan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar. Selain itu juga jangan mirip dengan singkatan dari nama-nama orang terkenal atau produk indikasi geografis. Jadi sangat penting bagi pemohon untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum mendaftarkan,” tutur Firlangga.
Berbeda dengan Hak Cipta, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Stevanus Rio menjelaskan pelindungan hak cipta bersifat deklaratif, dimana pelindungan muncul pada awal ciptaan dipublikasikan. Saat ini pencatatan hak cipta dapat dilakukan dengan waktu kurang dari 10 menit melalui Pencatatan Otomatis Permohonan Hak Cipta (Pop HC).
Akan tetapi kemudahan tersebut bukan tanpa tantangan, menurut Rio, masih banyak para pemohon hak cipta yang kesulitan dalam memilih jenis ciptaan yang sesuai dengan karya yang mereka miliki.
“Untuk mengatasi kesalahan pemilihan jenis ciptaan ini, kami menyarankan kepada para pemohon hak cipta untuk dapat mencari tahu terlebih dahulu tentang jenis-jenis ciptaan pada website kami di dgip.go.id, di sana juga terdapat modul KI yang dapat diunduh dan dipelajari,” kata Rio.
DJKI terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan mengajukan permohonan secara daring melalui dgip.go.id, pemohon dapat memantau perkembangan permohonannya setiap saat. Dengan pemahaman dan langkah yang tepat, pelaku usaha dapat memastikan hak kekayaan intelektual mereka tetap aman dan terlindungi.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Senin, 16 Februari 2026
Minggu, 15 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026