JICA dan DJKI Kemenkumham Sosialisasikan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual di Sumatera Barat

Padang - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan Kekayaan Intelektual sangat berperan dalam mendorong kemajuan dan inovasi suatu bangsa. Pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya menguntungkan para penghasil kekayaan intelektual, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

“Sistem kekayaan intelektual dapat mendukung pertumbuhan sosial dan ekonomi, di mana masyarakat akan mendapat manfaat dari basis pengetahuan yang lebih luas, peningkatan investasi dalam penelitian dan pengembangan, dukungan seni kreatif yang lebih luas, akses yang lebih luas ke pasar terbuka dan pelindungan konsumen yang lebih baik,” tambah Razilu dalam Pelaksanaan Sosialisasi dalam bentuk Seminar Keliling Mengenai Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berusaha semaksimal mungkin menghadirkan sistem KI yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan KI yaitu dengan pemanfaatan teknologi digital. Layanan yang mudah ini diharap dapat meningkatkan angka permohonan pelindungan KI.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan potensi Kl di wilayahnya sangatlah besar. Tanah Minang merupakan wilayah yang kaya akan budaya, alam, serta kreativitas.

“Sumatera Barat memiliki potensi besar dalam dunia pendidikan dan inovasi, dengan sumber daya alam yang dimiliki maka potensi kearifan sosial budaya masyarakat dan sumber daya manusia harus didukung untuk kemajuan daerah Sumatera Barat,” ujar Mahyeldi Ansharullah. 

Sumatera Barat memiliki kultur budaya yang sangat aktif dan mendukung untuk tumbuh dan bermunculannya industri dan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, diharapkan pihak yang bergelut dalam industri ekonomi kreatif mendapatkan hak-haknya yaitu seperti hak cipta, hak merek, hak paten dan hak desain industri.

“Karena begitu besar potensi yang terdapat di Sumatera Barat,  pemerintah daerah akan terus bekerja sama dengan kami untuk melakukan upaya pelindungan dan pemanfaatan KI bagi kemaslahatan rakyat di Minangkabau, khususnya universitas dan pelaku industri Usaha Kecil Menengah (UKM),” ungkap R.Andika Dwi Prasetya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat. 

Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran dan pemahaman para peserta tentang pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI akan semakin meningkat. 

Sementara itu, Japan International Cooperation Agency (JICA) yang diwakilkan oleh Nishiyama Tomohiro menyampaikan bahwa negara Jepang beranggapan pemanfaatan KI di perguruan tinggi dan UKM sangat penting. Oleh karena itu, Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan seminar keliling juga di Jepang sebagai diseminasi KI bagi perguruan tinggi di berbagai daerah.  

“Kami berharap dengan adanya pengalaman di negara Jepang dan kegiatan ini bermanfaat bagi para peserta, khususnya masyarakat Sumatera Barat,” tambah Nishiyama Tomohiro. 

Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Japan International Cooperation Agency (JICA). Acara ini juga didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat. Acara dilaksanakan di Hotel Santika Premier Padang, Selasa s.d. Rabu, 17 - 18 Mei 2022.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Jangan Abaikan Notifikasi, Permohonan Desain Bisa Gugur

Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.

Kamis, 29 Januari 2026

Dirjen KI Luncurkan Aplikasi SIGITA

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Rabu, 28 Januari 2026

Perubahan Data Desain Industri ini Caranya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.

Rabu, 28 Januari 2026

Selengkapnya