Jelang Putaran Kedua Perundingan ICA-CEPA, DJKI Gelar FGD Pembahasan KI

Jakarta - Indonesia dan Kanada sepakat untuk menyelenggarakan perundingan putaran kedua Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) pada Agustus mendatang.

Jelang perundingan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas posisi runding Indonesia terkait kebijakan-kebijakan mengenai kekayaan intelektual (KI) yang diselenggarakan secara hybrid pada tanggal 27-29 Juli 2022. 

Sebelumnya, pada bulan Maret 2022 lalu telah dilaksanakan perundingan pertama Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada.

ICA-CEPA sendiri merupakan kerja sama bilateral Indonesia-Kanada yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi bagi kedua negara.



Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami mengatakan bahwa Perundingan ICA-CEPA merupakan bagian dari 70 tahun hubungan kerja sama diplomatik Indonesia dengan Kanada.

“Kita harus terus mendorong spirit kerja sama, spirit kolaborasi dan spirit bilateral dalam menghadapi tantangan global saat ini, terutama dalam 2 (dua) tahun ini terkait tantangan perekonomian di seluruh dunia,” ujar Lastami.

Menurutnya, Kanada merupakan negara maju yang mengedepankan KI sebagai garda terdepan untuk kemajuan ekonomi. Kanada juga sangat mendukung kemitraan ekonomi yang lebih komprehensif dan sistem KI yang efisien dan transparan.



Dalam kegiatan Perundingan ICA-CEPA, DJKI terlibat dalam Working Group on Intellectual Property Right (IPR). Pada kelompok kerja tersebut kedua belah pihak bertukar pandang dalam usulan bab yang membahas KI, di antaranya mengenai merek dagang, indikasi geografis, paten, hak cipta, dan penegakan kekayaan intelektual.

“Tujuan diadakan kegiatan saat ini adalah untuk bersama-sama mempersiapkan dan berdiskusi untuk membahas terkait dengan beberapa isu atau pertanyaan yang belum tuntas dan masih dipertanyakan oleh pihak Kanada terkait isu-isu KI,” kata Lastami. (Arm/Syl)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya