IP Talks Seri Kedua: Kolaborasi KI dan Pariwisata

Jakarta - Pariwisata sangat erat hubungannya dengan kekayaan intelektual (KI). Unsur KI dalam pengembangan produk pariwisata dapat menjadi pembeda atau branding antar tujuan pariwisata. Bahkan KI dapat menjadi nilai tambah dari suatu destinasi wisata.

Agar semakin banyak masyarakat dan pemangku kepentingan terkait yang mengerti keterkaitan KI dan pariwisata, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kembali menggelar IP Talks: Edukasi Kekayaan Intelektual seri kedua dengan tema "Intellectual Property and Tourism" secara daring pada Rabu, 21 Agustus 2024.

"Sistem KI bisa membantu branding dan pemasaran produk wisata yang ada di destinasi. Hasil kreasi pikiran yang unik dan berbeda memperkuat branding produk. Sistem KI juga dapat melindungi aset berwujud dan tidak berwujud yang dimiliki destinasi. Ini dapat mencegah pemalsuan dan penggunaan tanpa izin," jelas Ketua Tim Kelompok Kerja Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Immanuel Rano Rohi.

Rano menambahkan, bahwa pelindungan KI yang efektif bisa memberikan nilai tambah produk lokal dan memperluas akses pasar.

"Biasanya kalau kita mau memasarkan produk, apalagi jika ingin menjual melalui marketplace akan ditanya apakah KI-nya sudah didaftarkan. Jika sudah punya KI yang terdaftar akses pasar kita akan lebih luas. Tidak hanya di destinasi tertentu bahkan bisa masuk ke pasar lainnya," tambahnya.

Ia melanjutkan, setiap KI mempunyai peran masing-masing dalam mendukung pariwisata. Contohnya, merek dapat menciptakan identitas bisnis yang berbeda sehingga menambah kepercayaan wisatawan. Selain itu, indikasi geografis dapat melindungi produk orisinal komunitas lokal dan sebagai daya tarik bagi wisatawan. Sedangkan hak cipta dapat melindungi karya cipta dan memberikan nilai tambah sebagai alat promosi bagi pencipta atau seniman lokal, seperti lukisan atau batik.

Hingga saat ini, Kemenparekraf telah menjalankan sejumlah program kerja untuk meningkatkan pelindungan KI lokal, seperti program fasilitasi dan pendaftaran KI yang sudah diberikan kepada 9.571 pemilik KI.

"Edukasi KI masih memiliki sejumlah tantangan, seperti luasnya wilayah Indonesia dan kegiatan sosialisasi KI yang masih berbasis output bukan outcome. Untuk mengatasinya, tahun ini Kemenparekraf bermitra dengan DJKI menargetkan semakin banyak fasilitasi pelindungan KI untuk masyarakat," pungkas Rano.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya