IP Talks Seri Kedua: Kolaborasi KI dan Pariwisata

Jakarta - Pariwisata sangat erat hubungannya dengan kekayaan intelektual (KI). Unsur KI dalam pengembangan produk pariwisata dapat menjadi pembeda atau branding antar tujuan pariwisata. Bahkan KI dapat menjadi nilai tambah dari suatu destinasi wisata.

Agar semakin banyak masyarakat dan pemangku kepentingan terkait yang mengerti keterkaitan KI dan pariwisata, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kembali menggelar IP Talks: Edukasi Kekayaan Intelektual seri kedua dengan tema "Intellectual Property and Tourism" secara daring pada Rabu, 21 Agustus 2024.

"Sistem KI bisa membantu branding dan pemasaran produk wisata yang ada di destinasi. Hasil kreasi pikiran yang unik dan berbeda memperkuat branding produk. Sistem KI juga dapat melindungi aset berwujud dan tidak berwujud yang dimiliki destinasi. Ini dapat mencegah pemalsuan dan penggunaan tanpa izin," jelas Ketua Tim Kelompok Kerja Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Immanuel Rano Rohi.

Rano menambahkan, bahwa pelindungan KI yang efektif bisa memberikan nilai tambah produk lokal dan memperluas akses pasar.

"Biasanya kalau kita mau memasarkan produk, apalagi jika ingin menjual melalui marketplace akan ditanya apakah KI-nya sudah didaftarkan. Jika sudah punya KI yang terdaftar akses pasar kita akan lebih luas. Tidak hanya di destinasi tertentu bahkan bisa masuk ke pasar lainnya," tambahnya.

Ia melanjutkan, setiap KI mempunyai peran masing-masing dalam mendukung pariwisata. Contohnya, merek dapat menciptakan identitas bisnis yang berbeda sehingga menambah kepercayaan wisatawan. Selain itu, indikasi geografis dapat melindungi produk orisinal komunitas lokal dan sebagai daya tarik bagi wisatawan. Sedangkan hak cipta dapat melindungi karya cipta dan memberikan nilai tambah sebagai alat promosi bagi pencipta atau seniman lokal, seperti lukisan atau batik.

Hingga saat ini, Kemenparekraf telah menjalankan sejumlah program kerja untuk meningkatkan pelindungan KI lokal, seperti program fasilitasi dan pendaftaran KI yang sudah diberikan kepada 9.571 pemilik KI.

"Edukasi KI masih memiliki sejumlah tantangan, seperti luasnya wilayah Indonesia dan kegiatan sosialisasi KI yang masih berbasis output bukan outcome. Untuk mengatasinya, tahun ini Kemenparekraf bermitra dengan DJKI menargetkan semakin banyak fasilitasi pelindungan KI untuk masyarakat," pungkas Rano.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

DJKI Gelar Rapat Refocusing Anggaran, Fokus Perkuat Program Strategis KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.

Kamis, 26 Februari 2026

Sidang Terbuka KBP Putuskan Satu Diterima, Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Ascendis Pharmayang Growth Disorders dan Musashi Engineering, Inc yang berlangsung pada 26 Februari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya