IP Talks: Hak Cipta Jadi Kunci Pelindungan Karya di Era Digital

Jakarta – IP Talks bertema “Pelindungan Kreativitas di Era Digital: Tantangan dan Peluang” menjadi salah satu sesi utama pada IP Xpose Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan pakar hukum, pelaku industri kreatif, kreator, perwakilan platform digital, dan lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) untuk membahas strategi guna memperkuat ekosistem hak cipta di tengah perkembangan teknologi.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta tengah dilakukan untuk menjawab tantangan era digital, termasuk isu kecerdasan buatan (AI), karya cipta digital, dan tata kelola manajemen royalti. 

“LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berperan vital dalam memastikan hak ekonomi para pencipta terlindungi. Masyarakat juga perlu memiliki literasi yang baik agar memahami kewajiban menggunakan karya secara legal,” tegas Agung dalam paparannya di Smesco Jakarta Kamis, 14 Agustus 2025.

Selain itu, Dedy Kurniadi Wakil Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta juga menekankan pentingnya sistem penarikan dan pendistribusian royalti yang transparan, akuntabel, dan berbasis kolaborasi. 

“Hak cipta adalah hak ekonomi yang nyata. Di era digital, kita harus memastikan bahwa setiap pemanfaatan karya memberi manfaat yang layak bagi penciptanya. Kuncinya adalah kolaborasi solid antara LMK, pemerintah, dan platform digital,” ujar Dedy 

Menurutnya, LMKN memiliki mandat sebagai pintu tunggal (one gate system) dalam menghimpun royalti dari berbagai penggunaan komersial seperti media penyiaran, kafe, hotel, hingga platform digital, untuk kemudian didistribusikan kepada para pencipta melalui LMK yang sah.

Bersamaan dengan itu, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad Ramli menambahkan bahwa ekosistem hak cipta yang sehat memerlukan kepastian hukum, keberpihakan kepada pencipta, dan kesadaran konsumen untuk menggunakan platform resmi. 

“Era digital adalah dua sisi mata uang yang menyimpan tantangan besar pembajakan sekaligus peluang distribusi dan monetisasi karya kreatif secara global,” terang Ramli.

Selain itu, diskusi ini juga menghadirkan Ari Juliano Gema (Praktisi Hukum) yang mengulas tantangan penegakan hukum lintas batas, Danny Ardiyanto (YouTube Asia Tenggara) yang memaparkan teknologi content ID untuk perlindungan konten, Kartini Nurdin (LMK Buku YRCI) yang membahas mekanisme royalti di sektor literasi, serta Furqondhio Wibowo (kokbisa.id) yang berbagi pengalaman menjaga orisinalitas karya animasi di media digital.

Melalui forum  ini, DJKI berharap pelindungan hak cipta semakin menjadi kesadaran kolektif, sehingga kreativitas anak bangsa dapat terus berkembang, terlindungi dari pembajakan, dan memberi manfaat ekonomi berkelanjutan.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Dorong Komersialisasi Paten melalui BUMN di Forum AWGIPC ke-78

Indonesia memaparkan kebijakan strategis di bidang kekayaan intelektual (KI) dalam rangkaian pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation di Padma Hotel Legian, Bali. Fokus utama yang diangkat pada paparan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum adalah percepatan komersialisasi paten nasional melalui kolaborasi lintas sektor.

Senin, 6 April 2026

Indonesia Gaungkan Pentingnya Keadilan Royalti Digital bagi Kreator ASEAN melalui AWGIPC ke-78

Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan royalti musik di era digital bagi kawasan Asia Tenggara melalui Pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung pada 6 - 10 April 2026 di Bali. Sebagai tuan rumah, Indonesia memanfaatkan forum strategis ini untuk mendorong tata kelola kekayaan intelektual yang lebih adil dan berkelanjutan di tengah pesatnya transformasi digital.

Senin, 6 April 2026

ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026–2030

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia membuka rangkaian kegiatan ASEAN IP Office Leaders Retreat di Padma Resort Legian Bali, pada hari Minggu 5 April 2026. Kegiatan ini menjadi forum awal sebelum pertemuan utama Asean Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang akan diikuti seluruh delegasi kawasan ASEAN.

Minggu, 5 April 2026

Selengkapnya