Indonesian Proposal, Simak Apa Yang Sedang Diperjuangkan Pemerintah?

Tangerang — Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mengambil peran strategis dalam tata kelola kekayaan intelektual global melalui Indonesian Proposal, sebuah inisiatif yang diajukan Indonesia di World Intellectual Property Organization atau WIPO. Proposal ini hadir sebagai respons atas tantangan sistem royalti di era digital yang dinilai belum transparan, akuntabel, dan adil bagi para kreator.

Indonesian Proposal bertujuan memperkuat tata kelola royalti di lingkungan digital dengan mendorong terbentuknya standar global yang lebih berkeadilan. Inisiatif ini juga menjadi platform dialog internasional untuk mencari solusi bersama atas ketimpangan distribusi royalti, khususnya di tengah dominasi platform streaming digital lintas negara.

Pembahasan mengenai Indonesian Proposal disampaikan dalam talkshow 30 Minutes with Dirjen Kekayaan Intelektual bertajuk Capaian Indikasi Geografis Indonesia & Indonesian Proposal yang digelar di Tangerang pada 16 Desember 2025. Kegiatan ini menghadirkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar sebagai narasumber tunggal.

Pada kesempatan tersebut, Hermansyah menjelaskan bahwa Indonesian Proposal lahir dari kesamaan tantangan yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia, dalam pengelolaan royalti digital.

“Indonesian Proposal adalah inisiatif Indonesia di WIPO untuk memastikan sistem pembayaran royalti global lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi kreator. Banyak kreator bekerja keras, tetapi alur royalti global sering kali tidak jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut Hermansyah mengatakan, melalui inisiatif ini Indonesia mengambil posisi kepemimpinan dalam isu global dengan menawarkan pendekatan berbasis standar internasional.

“Indonesia ingin menghadirkan mekanisme tata kelola yang lebih fair. Kepemimpinan ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya aktif di tingkat nasional, tetapi juga memainkan peran strategis dalam arsitektur kekayaan intelektual global,” katanya.

Hermansyah memaparkan, Indonesian Proposal dibangun di atas tiga pilar utama, yakni pembentukan kerangka tata kelola global di bawah WIPO, eksplorasi mekanisme pembayaran royalti alternatif serta model distribusi yang lebih adil, dan pengembangan mekanisme akuntabilitas serta pelindungan global bagi pencipta dan pemegang hak di seluruh yurisdiksi, termasuk dalam konteks lintas batas.

Respons negara-negara anggota WIPO terhadap Indonesian Proposal pun dinilai sangat positif. Dukungan datang dari berbagai kelompok negara, mulai dari ASEAN, GRULAC, African Group, Asia-Pacific Group, hingga Central European and Baltic States Group, serta sejumlah negara lain yang terus menyatakan dukungan politik dan teknis.

“Jika standar global ini terbentuk, alur royalti akan menjadi lebih jelas dan akuntabel. Daya tawar kreator kita meningkat, tidak lagi berada pada posisi lemah di hadapan platform digital global. Dalam jangka panjang, Indonesia berpeluang memperoleh porsi ekonomi yang lebih adil,” ujar Hermansyah.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Belajar Ketentuan Hak Cipta dan Royalti Lagu Rohani

Musik menjadi pembangun suasana terbaik utamanya di momen-momen perayaan keagamaan. Lagu legendaris, All I Want for Christmas Is You dan It's Beginning To Look A Lot Like Christmas, misalnya selalu diputar di berbagai tempat pada perayaan Natal. Dilansir dari The Economist, lagu tersebut menjadi sumber pendapatan tahunan yang fantastis, dengan estimasi royalti mencapai sekitar USD 2,5 juta hingga USD 3 juta atau Rp39,3 - 49 miliar per tahun.

Kamis, 25 Desember 2025

Putusan MK Perjelas Skema Royalti, DJKI Tegaskan Musisi Aman Berkarya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan penting atas uji materi Undang-Undang Hak Cipta dalam Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh musisi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memandang putusan ini akan memberikan kepastian hukum bagi ekosistem musik nasional, khususnya terkait polemik larangan membawakan lagu di ruang publik, serta menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi keberlanjutan industri kreatif.

Rabu, 24 Desember 2025

Tips Dee Lestari Amankan Karya sebelum Diadaptasi Jadi Film

Penulis legendaris sekaligus penyanyi Dewi Dee Lestari membagikan tipsnya untuk aman berkarya di dunia kreatif. Sebelum Filosofi Kopi menjadi kedai kopi, film bahkan apparel, Dee telah memberikan pelindungan hukum pada karyanya untuk memastikan seluruh elemen di semesta Filosofi Kopi aman

Selasa, 23 Desember 2025

Selengkapnya