Tangerang — Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mengambil peran strategis dalam tata kelola kekayaan intelektual global melalui Indonesian Proposal, sebuah inisiatif yang diajukan Indonesia di World Intellectual Property Organization atau WIPO. Proposal ini hadir sebagai respons atas tantangan sistem royalti di era digital yang dinilai belum transparan, akuntabel, dan adil bagi para kreator.
Indonesian Proposal bertujuan memperkuat tata kelola royalti di lingkungan digital dengan mendorong terbentuknya standar global yang lebih berkeadilan. Inisiatif ini juga menjadi platform dialog internasional untuk mencari solusi bersama atas ketimpangan distribusi royalti, khususnya di tengah dominasi platform streaming digital lintas negara.
Pembahasan mengenai Indonesian Proposal disampaikan dalam talkshow 30 Minutes with Dirjen Kekayaan Intelektual bertajuk Capaian Indikasi Geografis Indonesia & Indonesian Proposal yang digelar di Tangerang pada 16 Desember 2025. Kegiatan ini menghadirkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar sebagai narasumber tunggal.
Pada kesempatan tersebut, Hermansyah menjelaskan bahwa Indonesian Proposal lahir dari kesamaan tantangan yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia, dalam pengelolaan royalti digital.
“Indonesian Proposal adalah inisiatif Indonesia di WIPO untuk memastikan sistem pembayaran royalti global lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi kreator. Banyak kreator bekerja keras, tetapi alur royalti global sering kali tidak jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut Hermansyah mengatakan, melalui inisiatif ini Indonesia mengambil posisi kepemimpinan dalam isu global dengan menawarkan pendekatan berbasis standar internasional.
“Indonesia ingin menghadirkan mekanisme tata kelola yang lebih fair. Kepemimpinan ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya aktif di tingkat nasional, tetapi juga memainkan peran strategis dalam arsitektur kekayaan intelektual global,” katanya.
Hermansyah memaparkan, Indonesian Proposal dibangun di atas tiga pilar utama, yakni pembentukan kerangka tata kelola global di bawah WIPO, eksplorasi mekanisme pembayaran royalti alternatif serta model distribusi yang lebih adil, dan pengembangan mekanisme akuntabilitas serta pelindungan global bagi pencipta dan pemegang hak di seluruh yurisdiksi, termasuk dalam konteks lintas batas.
Respons negara-negara anggota WIPO terhadap Indonesian Proposal pun dinilai sangat positif. Dukungan datang dari berbagai kelompok negara, mulai dari ASEAN, GRULAC, African Group, Asia-Pacific Group, hingga Central European and Baltic States Group, serta sejumlah negara lain yang terus menyatakan dukungan politik dan teknis.
“Jika standar global ini terbentuk, alur royalti akan menjadi lebih jelas dan akuntabel. Daya tawar kreator kita meningkat, tidak lagi berada pada posisi lemah di hadapan platform digital global. Dalam jangka panjang, Indonesia berpeluang memperoleh porsi ekonomi yang lebih adil,” ujar Hermansyah.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengakselerasi persiapan menuju status International Searching Authority (ISA) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pendukung. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada 2 April 2026 di Gedung DJKI.
Kamis, 2 April 2026
Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.
Rabu, 1 April 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan Temu Wicara mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen Usaha di Bali, Rabu (01/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan dan pelindungan KI secara optimal.
Rabu, 1 April 2026