Indonesian Proposal, Simak Apa Yang Sedang Diperjuangkan Pemerintah?

Tangerang — Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mengambil peran strategis dalam tata kelola kekayaan intelektual global melalui Indonesian Proposal, sebuah inisiatif yang diajukan Indonesia di World Intellectual Property Organization atau WIPO. Proposal ini hadir sebagai respons atas tantangan sistem royalti di era digital yang dinilai belum transparan, akuntabel, dan adil bagi para kreator.

Indonesian Proposal bertujuan memperkuat tata kelola royalti di lingkungan digital dengan mendorong terbentuknya standar global yang lebih berkeadilan. Inisiatif ini juga menjadi platform dialog internasional untuk mencari solusi bersama atas ketimpangan distribusi royalti, khususnya di tengah dominasi platform streaming digital lintas negara.

Pembahasan mengenai Indonesian Proposal disampaikan dalam talkshow 30 Minutes with Dirjen Kekayaan Intelektual bertajuk Capaian Indikasi Geografis Indonesia & Indonesian Proposal yang digelar di Tangerang pada 16 Desember 2025. Kegiatan ini menghadirkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar sebagai narasumber tunggal.

Pada kesempatan tersebut, Hermansyah menjelaskan bahwa Indonesian Proposal lahir dari kesamaan tantangan yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia, dalam pengelolaan royalti digital.

“Indonesian Proposal adalah inisiatif Indonesia di WIPO untuk memastikan sistem pembayaran royalti global lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi kreator. Banyak kreator bekerja keras, tetapi alur royalti global sering kali tidak jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut Hermansyah mengatakan, melalui inisiatif ini Indonesia mengambil posisi kepemimpinan dalam isu global dengan menawarkan pendekatan berbasis standar internasional.

“Indonesia ingin menghadirkan mekanisme tata kelola yang lebih fair. Kepemimpinan ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya aktif di tingkat nasional, tetapi juga memainkan peran strategis dalam arsitektur kekayaan intelektual global,” katanya.

Hermansyah memaparkan, Indonesian Proposal dibangun di atas tiga pilar utama, yakni pembentukan kerangka tata kelola global di bawah WIPO, eksplorasi mekanisme pembayaran royalti alternatif serta model distribusi yang lebih adil, dan pengembangan mekanisme akuntabilitas serta pelindungan global bagi pencipta dan pemegang hak di seluruh yurisdiksi, termasuk dalam konteks lintas batas.

Respons negara-negara anggota WIPO terhadap Indonesian Proposal pun dinilai sangat positif. Dukungan datang dari berbagai kelompok negara, mulai dari ASEAN, GRULAC, African Group, Asia-Pacific Group, hingga Central European and Baltic States Group, serta sejumlah negara lain yang terus menyatakan dukungan politik dan teknis.

“Jika standar global ini terbentuk, alur royalti akan menjadi lebih jelas dan akuntabel. Daya tawar kreator kita meningkat, tidak lagi berada pada posisi lemah di hadapan platform digital global. Dalam jangka panjang, Indonesia berpeluang memperoleh porsi ekonomi yang lebih adil,” ujar Hermansyah.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Medali Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah: Penanda Kebesaran Adat yang Kini Dilindungi Negara

Kilau emas Medali Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah tidak sekadar memantulkan cahaya, tetapi juga memantulkan ingatan kolektif masyarakat adat Jambi akan sejarah panjang, nilai kehormatan, dan jati diri budaya yang diwariskan lintas generasi. Di tengah derasnya arus modernisasi, medali ini tetap bertahan sebagai simbol kebesaran adat yang hidup dan dimuliakan, bukan hanya disimpan sebagai peninggalan masa lalu.

Minggu, 15 Februari 2026

Indonesia dan WIPO Perkuat Kemitraan Kekayaan Intelektual

Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar melaksanakan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Daren Tang, didampingi Deputy Director General (DDG) WIPO Hasan Kleib, pada Jumat, 13 Februari 2026 di Jenewa, Swiss. Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis kerja sama di bidang kekayaan intelektual, mulai dari penguatan kapasitas nasional hingga peran Indonesia dalam tata kelola KI global.

Sabtu, 14 Februari 2026

DJKI Tekankan Pelindungan Merek sebagai Fondasi Waralaba di IFBC

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai fondasi utama bisnis waralaba dalam ajang Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2026 yang berlangsung di ICE BSD dari tanggal 13 - 15 Februari 2026. Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memahami bahwa ekspansi franchise tanpa merek terdaftar berisiko menimbulkan sengketa dan kerugian bisnis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Selengkapnya