Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menutup rangkaian pertemuan bilateral Indonesia dengan delegasi kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara ASEAN dalam mendorong inisiatif keadilan royalti musik dan lagu digital pada hari terakhir penyelenggaraan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation 2026. Pertemuan ini dilakukan dengan Brunei Darussalam, Timor-Leste, Myanmar, dan Singapura sebagai bagian dari konsolidasi dukungan terhadap penyusunan element paper Proposal Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa Proposal Indonesia ini bertujuan menciptakan sistem global yang lebih adil dalam distribusi royalti musik dan lagu di ranah digital, khususnya bagi para kreator di negara berkembang. Pihaknya menyampaikan bahwa ketimpangan yang terjadi saat ini menunjukkan perlunya kerangka internasional yang mampu menjamin transparansi, akuntabilitas, serta keseimbangan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Ketimpangan dalam distribusi royalti digital saat ini menjadi perhatian bersama, dan melalui proposal ini Indonesia ingin memastikan adanya sistem yang lebih transparan dan berkeadilan bagi para kreator,” terang Hermansyah dalam kesempatannya di Padma Hotel Legian, Bali pada Kamis, 9 April 2026.
Dalam pertemuan dengan Brunei Darussalam, pemerintah setempat menyampaikan dukungan prinsipil terhadap inisiatif Indonesia, meskipun masih memerlukan pendalaman lebih lanjut terkait aspek implementasi dan dampaknya terhadap sistem nasional. Brunei juga menyoroti tantangan domestik, termasuk belum optimalnya pembentukan lembaga manajemen kolektif serta kebutuhan penguatan regulasi di bidang tersebut.
Selanjutnya, Timor Leste turut menyatakan dukungan terhadap proposal Indonesia dengan menilai bahwa isu yang diangkat mencerminkan kondisi nyata yang juga dihadapi negara berkembang. Mereka menekankan pentingnya sistem global yang inklusif untuk memastikan kreator lokal dapat berpartisipasi secara optimal dalam ekosistem digital.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Kantor KI Myanmar Moe Moe Thwe juga menyampaikan dukungan, sembari menekankan pentingnya kerangka regulasi yang jelas, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan lembaga manajemen kolektif. Mereka juga melihat perlunya harmonisasi internasional untuk memperkuat tata kelola royalti lintas negara.
Sementara itu, Assistant Chief Executive Kantor KI Singapura Bernard Ong menyatakan dukungan terhadap tujuan besar proposal Indonesia, dengan memberikan sejumlah masukan strategis terkait perlunya sensitivitas terhadap perbedaan kondisi pasar dan tingkat kematangan ekosistem di masing-masing negara.
“Kami mendukung tujuan proposal ini, tetapi penting untuk memastikan pendekatan yang fleksibel dan mempertimbangkan perbedaan kondisi antarnegara,” ujar Bernard Ong.
Menutup rangkaian bilateral meeting ini, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menyampaikan bahwa secara umum negara-negara ASEAN menunjukkan dukungan terhadap inisiatif Indonesia karena isu yang diangkat merupakan kondisi nyata dalam tata kelola royalti digital. Ia menambahkan bahwa meskipun sebagian negara masih memerlukan pendalaman teknis, kesamaan pandangan yang telah terbangun menjadi modal penting untuk mendorong proposal ini di tingkat global.
“Secara umum negara-negara ASEAN mendukung karena melihat persoalan ini sebagai isu nyata yang juga mereka hadapi, meskipun diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk aspek teknis implementasinya,” ujar Agung.
Dengan berakhirnya rangkaian bilateral meeting ini, Indonesia semakin mengukuhkan posisinya sebagai penggerak utama isu keadilan royalti digital terutama bagi di kawasan, sekaligus membangun fondasi kolaborasi yang kuat di tingkat ASEAN. Dukungan yang terus menguat, disertai komitmen untuk melanjutkan dialog teknis, menjadi modal strategis bagi Indonesia dalam memperjuangkan element paper di forum internasional serta mendorong terciptanya sistem royalti digital yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh kreator.
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025