Indonesia–Tiongkok Perkuat Kerja Sama Lindungi Hak Cipta dan Hak Terkait

Jenewa – Pemerintah Indonesia dan Tiongkok resmi menjalin kerja sama strategis di bidang hak cipta dan hak terkait. Kesepakatan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan The National Copyright Administration of the People’s Republic of China, di sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss, pada Selasa, 8 Juli 2025.

“MoU ini menjadi tonggak baru dalam hubungan antara kedua negara terkait kekayaan intelektual, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital dan menjawab kebutuhan pelindungan karya di ranah global,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Melalui MoU ini, Indonesia dan Tiongkok sepakat memperkuat kerja sama terkait pelindungan hak cipta dan hak terkait, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang tersebut, serta promosi industri kreatif dan promosi budaya. Ruang lingkupnya meliputi pertukaran informasi hukum dan teknis, pelatihan pegawai dan profesional, hingga fasilitasi hubungan organisasi manajemen kolektif antara kedua belah pihak.

"Penandatanganan MoU ini adalah wujud komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem hukum hak cipta dan menjadikan kekayaan intelektual sebagai instrumen diplomasi budaya. Selain itu, kerja sama ini dapat menjadi landasan kuat bagi pertumbuhan budaya dan ekonomi bagi Indonesia dan Tiongkok," terang Supratman.

Poin penting selanjutnya dalam dokumen adalah kesepakatan menyusun rencana kerja tahunan. Masing-masing negara akan menunjuk perwakilan resmi sebagai penghubung, dan menetapkan kegiatan konkret mulai dari seminar, lokakarya, hingga kampanye peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

"Kerja sama ini membuka ruang dialog dan saling belajar. Kita ingin pelindungan karya cipta semakin kokoh, baik di dalam negeri maupun di ranah internasional," ujar Supratman.

Meski bersifat tidak mengikat secara hukum, MoU ini memiliki nilai strategis. Kesepahaman ini tidak mengubah kewajiban internasional masing-masing negara, tetapi memperkuat posisi diplomatik Indonesia dalam isu kekayaan intelektual global.

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan MoU ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama. Apabila diperlukan, kesepakatan ini dapat direvisi atas persetujuan tertulis kedua belah pihak. 

“Kami berharap kerja sama ini jadi pintu masuk bagi kolaborasi yang lebih luas. Tidak hanya melindungi kreatifitas, tetapi juga mendorong pertumbuhan iklim inovasi, membina pertukaran budaya yang lebih mendalam, dan diplomasi berbasis intelektual jadi arah ke depan,” pungkas Supratman.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya