Indonesia Siapkan Zero Draft Hukum Tata Kelola Royalti Musik Global

JAKARTA — Pemerintah Indonesia menindaklanjuti pemaparan dan pengenalan gagasan legally binding instrument tata kelola royalti musik global di lingkungan digital yang telah disampaikan pada pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) tahun lalu serta pertemuan dengan para duta besar dari sejumlah negara. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arief Havas Oegroseno menegaskan bahwa fase lanjutan ini menjadi krusial untuk mengonsolidasikan dukungan internasional pasca-SCCR. 

“Kami telah melakukan beberapa upaya untuk memperkenalkan konsep proposal ini, sehingga sudah waktunya untuk membuat zero draft. Kami membutuhkan masukan untuk membangun draf yang nantinya secara akurat dapat menggambarkan keadaan dan membantu kondisi di negara-negara berkembang,” ujarnya pada pertemuan yang diinisiasi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia secara daring melalui Zoom pada Kamis, 29 Januari 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa tindak lanjut ini bertujuan memastikan pelindungan hak kekayaan intelektual khususnya hak ekonomi pencipta musik dapat terwujud secara lebih adil di era digital lintas negara. Menurutnya, pendekatan hukum yang mengikat diperlukan untuk mengatasi fragmentasi data, ketimpangan distribusi royalti, dan perbedaan tata kelola yang selama ini merugikan pencipta, terutama dari negara berkembang.

“Pendekatan yang bersifat sukarela selama ini belum mampu menjawab persoalan struktural yang bersifat lintas negara. Karena itu, dibutuhkan instrumen hukum yang mengikat agar tercipta aturan main yang lebih adil, transparan, dan dapat diterapkan secara konsisten,” lanjutnya Hermansyah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum RI Andry Indrady memaparkan rencana penyusunan zero draft sebagai dokumen awal yang akan disirkulasikan pada pertemuan internasional selanjutnya. Dokumen ini disiapkan sebagai bahan diskusi teknis dan politik, sekaligus sarana menghimpun masukan dari negara-negara lain.

“Melalui penyusunan zero draft, kami ingin memastikan bahwa isu tata kelola, dokumentasi internasional, serta transparansi dan remunerasi yang berkeadilan dapat dibahas secara komprehensif dalam satu kerangka yang disepakati bersama,” ujar Andry Indrady.

Masukan strategis juga disampaikan oleh perwakilan South Centre yang merupakan organisasi independen antarpemerintah negara berkembang dan memiliki status pengamat di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perwakilan South Centre Vivian Munoz menilai langkah Indonesia memasuki tahap tindak lanjut merupakan momentum tepat untuk membangun koalisi negara-negara sepaham yang memiliki kepentingan serupa dalam memperjuangkan tata kelola royalti musik yang lebih transparan dan berkeadilan. 

“Menurut saya, inisiatif ini milik Indonesia tetapi perjuangan bisa dilakukan bersama dalam bentuk koalisi dengan negara-negara berkembang lainnya agar inisiatif tidak berdiri sendiri, dan ada kepemilikan dari negara lain juga sehingga isu ini bisa menjadi agenda bersama lintas kawasan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Vivian juga mendorong agar negara-negara dalam koalisi tersebut tidak hanya mendukung secara politik, tetapi juga berkontribusi aktif dalam pembangunan infrastruktur distribusi royalti di masing-masing wilayah. Kontribusi ini dapat berupa penguatan sistem pengelolaan data, interoperabilitas metadata musik, serta mekanisme distribusi yang disesuaikan dengan karakteristik regional, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pencipta dan pemilik hak.

Melalui pertemuan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk melangkah dari tahap pengenalan menuju aksi konkret dalam mendorong terbentuknya instrumen hukum internasional yang mengikat. Upaya membangun koalisi, menyusun zero draft, serta mengajak negara mitra berkontribusi dalam infrastruktur distribusi royalti diharapkan menjadi fondasi penting bagi pelindungan hak kekayaan intelektual dan kesejahteraan pencipta musik di era digital global.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Jangan Abaikan Notifikasi, Permohonan Desain Bisa Gugur

Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.

Kamis, 29 Januari 2026

Dirjen KI Luncurkan Aplikasi SIGITA

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Rabu, 28 Januari 2026

Perubahan Data Desain Industri ini Caranya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.

Rabu, 28 Januari 2026

Selengkapnya