Indonesia Dorong Penguatan Sistem KI Regional dalam WIPO ASEAN IT Workshop 2026

Vietnam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkenalkan sejumlah inisiatif digital nasional untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam forum WIPO ASEAN IT Workshop 2026 yang berlangsung pada 19 s.d.23 Januari 2026 di Nha Trang, Vietnam. Inisiatif tersebut mencakup pengembangan SuperApp Kementerian Hukum sebagai layanan hukum terintegrasi serta Pusat Data Lagu dan Musik sebagai basis data nasional pencipta.

“Pengembangan sistem KI nasional ini dirancang untuk mendukung peningkatan kualitas layanan dan kepastian hukum bagi pemegang hak. Pendekatan ini diambil untuk menjawab kebutuhan layanan KI yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual di tingkat nasional dan regional,” ujar Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin.

Lebih lanjut, Thamrin menerangkan, strategi pengembangan sistem KI di Indonesia ini dibangun secara mandiri. Pengembangan ini diarahkan untuk memastikan integrasi layanan, optimalisasi data, serta dukungan teknologi terhadap proses bisnis KI.

“Penguatan sistem berbasis teknologi menjadi kunci dalam modernisasi layanan KI. Pengembangan sistem KI diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual,” ujar Thamrin.

Selain itu, Thamrin juga menjelaskan bahwa pengembangan otomatisasi layanan melalui POP Merek, POP Paten, dan POP Cipta turut menjadi bagian dari paparan Indonesia. Optimalisasi proses ini diharapkan dapat mempercepat layanan serta meningkatkan akurasi administrasi Kekayaan Intelektual.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan, transformasi digital menjadi langkah strategis DJKI dalam menjawab kebutuhan layanan publik yang semakin cepat dan transparan.

“Penguatan sistem digital dan keamanan siber merupakan prioritas DJKI agar layanan KI dapat memberikan kepastian hukum dan pelindungan optimal bagi masyarakat sejak awal proses permohonan,” ucap Hermansyah  

Forum internasional yang mempertemukan negara-negara anggota ASEAN dan mitra internasional tersebut membahas tentang penguatan sistem KI di kawasan ASEAN saat ini tengah menjadi isu utama. Diskusi antarnegara ini difokuskan pada pengembangan sistem KI yang adaptif terhadap tantangan teknologi sekaligus mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi pemegang hak.

Selain itu, forum ini juga membahas perbandingan penggunaan sistem IPAS di sejumlah negara ASEAN. Sementara beberapa negara masih memanfaatkan IPAS, Indonesia memilih mengembangkan sistem KI sendiri untuk mengakomodasi kebutuhan layanan yang lebih kompleks dan dinamis.

Partisipasi Indonesia dalam WIPO ASEAN IT Workshop 2026 mencerminkan komitmen berkelanjutan dalam membangun ekosistem KI yang modern dan adaptif. Langkah ini sejalan dengan visi DJKI menuju world-class IP office dalam rangka memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

Selengkapnya