Hasil Klasifikasi Permudah Telusuri Dokumen Paten

Jakarta - Melakukan klasifikasi dokumen paten yang masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan salah satu tugas penting Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD).

“Karena tidak akan lengkap sebuah dokumen paten tanpa adanya klasifikasi,” tutur Direktur Paten, DTLST dan RD Yasmon dalam kesempatannya membuka acara Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) melalui aplikasi zoom pada hari Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, proses klasifikasi dokumen paten akan mempermudah para pemangku kepentingan untuk mengetahui bidang teknologi dari suatu invensi yang sedang diajukan atau paten yang sedang ditelusuri oleh siapa saja.



Pelaksana Tugas Sub Koordinator Klasifikasi Paten Setyo Purwantoro menjelaskan bahwa Indonesia menggunakan sistem klasifikasi International Patent Classification (IPC) dari World Intellectual Property Organization (WIPO).

“IPC ini adalah suatu sarana untuk memperoleh klasifikasi dokumen paten yang seragam secara internasional. WIPO menerbitkan IPC sebagai klasifikasi paten yang sifatnya universal,” terang Setyo.

Setyo menerangkan bahwa IPC merupakan sistem klasifikasi bertingkat untuk mengklasifikasi dan menelusuri dokumen paten yang digunakan untuk menyusun dokumen paten dengan teratur, memetakan secara selektif mengenai informasi tentang paten, serta sebagai dasar penelusuran state of the art.

“Sistem klasifikasi ini juga bertujuan untuk melakukan pengelompokan dokumen permohonan paten sesuai dengan bidang teknik invensi ke dalam seksi, kelas, subkelas, grup utama ataupun sampai dengan subgrup,” papar Setyo.

Selanjutnya, Setyo menyebutkan ada empat fungsi dari IPC, yang pertama sebagai alat penelusuran yang efektif untuk pencarian dokumen paten yang digunakan oleh kantor paten atau pengguna yang lain menilai kebaruan dan mengevaluasi langkah inventif dokumen permohonan paten.

Kedua, sebagai alat untuk menyusun dokumen - dokumen paten secara teratur untuk memudahkan akses terhadap informasi teknis dan informasi hukum yang tercantum di dalamnya.

Ketiga, sebagai pembidangan teknologi tertentu dan yang terakhir sebagai dasar pembuatan statistik kekayaan industri yang dapat digunakan untuk mengkaji perkembangan teknologi di berbagai bidang.

“Klasifikasi paten juga merupakan sarana penelusuran yang efektif untuk mencari tren teknologi saat ini dan dapat digunakan untuk kajian pengembangan teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat,” pungkas Setyo. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya