Hari Musik Nasional: Pemerintah Optimistis Industri Musik Indonesia Kian Kuat

Jakarta — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2026 dengan menegaskan optimisme terhadap masa depan industri musik Indonesia. Tak hanya mengapresiasi para musisi yang telah menembus pasar dunia, optimisme tersebut didorong oleh berbagai upaya penguatan sistem hak cipta, termasuk pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta langkah pemerintah dalam memperjuangkan keadilan royalti musik digital di platform internasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan ekosistem industri musik yang adil dan berkelanjutan. Undang-undang Hak Cipta terakhir kali disahkan pada 2014 sehingga perlu pembaruan untuk beradaptasi dengan perkembangan dunia teknologi dan seni terbaru.

“DPR saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Hak Cipta agar mampu menjawab dinamika industri kreatif, termasuk perkembangan distribusi musik digital. Tujuannya adalah memastikan Pencipta, Pemegang Hak Cipta maupun pemilik Hak Terkait, serta khususnya pengguna karya memiliki kepastian hukum dalam ekosistem musik yang semakin berkembang,” ujarnya pada Senin, 9 Maret 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan bahwa Indonesia juga terus mendorong diskusi global terkait keadilan royalti dalam pemanfaatan karya musik di platform digital internasional. Menurut Hermansyah, upaya tersebut penting agar para pencipta Indonesia dapat memperoleh manfaat ekonomi yang proporsional dari pemanfaatan karya mereka di tingkat global.

“Saat ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri tengah menyiapkan element paper, dokumen yang kami siapkan untuk pertemuan berikut di forum internasional dengan negara-negara lain untuk membahas proposal Indonesia terkait kesetaraan royalti ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia terus diperkuat melalui mekanisme manajemen kolektif yang lebih transparan dan terintegrasi. Penggunaan musik untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi pembayaran royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta maupun pemilik Hak Terkait. 

Pemerintah juga tengah menyempurnakan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang nantinya akan menjadi dasar penarikan royalti secara real time dari pengguna lagu. DJKI juga mengusulkan tarif bundling untuk pencatatan hak cipta Lagu dan/atau Musik agar lebih banyak lagi musisi yang mencatatkan lagunya sehingga metadata PDLM semakin lengkap.

“Sistem ini dibangun untuk memastikan penghimpunan dan pendistribusian royalti dapat berjalan secara lebih efisien dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” jelasnya.

Dalam perkembangannya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus mengelola penghimpunan dan pendistribusian royalti dari berbagai sektor penggunaan musik, termasuk live event, karaoke, serta pemanfaatan musik di platform digital dan mancanegara. Distribusi royalti tersebut menjangkau ribuan pencipta dan pemegang hak berdasarkan data penggunaan lagu yang telah teridentifikasi.

Selain itu, LMKN juga mengumumkan bahwa masih terdapat royalti yang belum diklaim (unclaimed royalty) dengan nilai mencapai Rp33.021.150.878. Data ini menunjukkan pentingnya Pencipta, Pemegang Hak Cipta maupun pemilik Hak Terkait untuk memastikan karya mereka tercatat serta tergabung dalam lembaga manajemen kolektif agar hak ekonominya dapat didistribusikan secara optimal.

Agung menilai bahwa ke depan potensi penghimpunan royalti musik di Indonesia akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghargai karya kreatif. Ia juga mengajak masyarakat untuk menikmati musik secara legal sebagai bentuk penghargaan terhadap karya para pencipta. Menurutnya, memilih platform resmi dan membayar royalti melalui mekanisme yang berlaku merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem kreatif yang sehat.

“Menikmati musik secara legal melalui platform yang sah merupakan bentuk dukungan nyata kepada para Pencipta maupun pemilik Hak Terkait. Dengan menghargai karya melalui pembayaran royalti, kita turut memastikan bahwa para musisi Indonesia dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi perkembangan budaya serta ekonomi kreatif nasional,” pungkas Agung.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya