Bali - Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.
Hal tersebut dibahas dalam diskusi mengenai tata kelola hak cipta dan royalti di era digital yang dipimpin Zebbie Elisabeth Oyier Gaya dari Denmark dan Viviana Munoz dari South Centre dalam Global Forum Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Environment. Keduanya menyoroti tantangan pemegang hak dalam memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan karya, khususnya ketika berhadapan dengan platform digital besar dan penggunaan karya secara lintas negara.
Gaya memaparkan pengalaman Eropa dalam menerapkan Article 15 Directive (EU) 2019/790 tentang Copyright and Related Rights in the Digital Single Market (DSM Directive). Ketentuan ini memberikan penerbit publikasi pers hak terkait atas penggunaan publikasi mereka secara daring oleh penyedia layanan digital. Hak tersebut tidak menghilangkan hak pencipta atas karya yang terdapat dalam publikasi pers, termasuk hak untuk memperoleh bagian yang sesuai dari pendapatan yang diterima penerbit.
“Article 15 mengingatkan kita bahwa pengakuan terhadap suatu hak dalam hukum hanyalah sebagian dari keseluruhan persoalan. Dampak praktisnya bergantung pada kemampuan pemegang hak untuk menegosiasikan lisensi, menegakkan haknya, dan menerima remunerasi,” ujar Gaya pada 7 Oktober 2026 di The Patra Hotel, Bali.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang muncul adalah minimnya transparansi mengenai nilai ekonomi yang dihasilkan dari penggunaan konten. Pemegang hak belum selalu dapat mengetahui berapa nilai yang dibayarkan perusahaan teknologi atas penggunaan publikasi atau konten mereka di berbagai negara.
Selain transparansi, Gaya menyoroti ketimpangan daya tawar antara pemegang hak yang lebih kecil dan perusahaan teknologi besar. Kondisi tersebut membuat akses terhadap informasi, kemampuan bernegosiasi, serta mekanisme penegakan menjadi semakin penting. Menurutnya, pengalaman tersebut dapat menjadi pelajaran ketika membangun kerangka lisensi untuk penggunaan karya dalam ekosistem kecerdasan artifisial (AI).
“Kita perlu bertanya: apakah pemegang hak yang lebih kecil dapat bernegosiasi, atau hanya pihak-pihak besar yang mampu melakukannya? Dan apakah perjanjian tersebut dapat ditegakkan? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu kita bawa ke dalam kerangka lisensi AI di masa depan,” katanya.
Perspektif tersebut diperkuat Viviana Munoz dari South Centre, organisasi antarpemerintah yang beranggotakan negara-negara berkembang di Afrika, Asia, Amerika Latin, dan Karibia. Menurut Munoz, tantangan dalam ekosistem hak cipta digital tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan hak, tetapi juga kemampuan pemegang hak untuk berpartisipasi secara bermakna dalam nilai ekonomi yang dihasilkan dari penggunaan karya mereka.
“Seperti yang telah disampaikan banyak pihak hari ini, persoalannya bukan mengenai ada atau tidaknya hak. Tantangan paling besar justru dihadapi mereka yang memiliki kapasitas lebih terbatas untuk bernegosiasi atau memperoleh representasi,” ujar Munoz.
Munoz menekankan bahwa pemegang hak perlu memiliki informasi mengenai bagaimana karya mereka digunakan dan menghasilkan nilai ekonomi. Mereka perlu mengetahui di mana dan bagaimana karya digunakan, berapa nilai yang dihasilkan, apa saja yang dikurangi sepanjang rantai nilai, serta berapa dan kapan royalti akhirnya diterima. Karena itu, transparansi menjadi salah satu prasyarat penting bagi keadilan dalam ekosistem royalti digital.
Persoalan tersebut semakin kompleks bagi negara berkembang. Selain menghadapi keterbatasan daya tawar, pencipta dan pemegang hak di negara berkembang dapat menghadapi keterbatasan infrastruktur, sistem identifikasi karya, akses data, kapasitas organisasi manajemen kolektif, serta keterlibatan dalam penyusunan standar digital.
“Negara-negara berkembang perlu mempertahankan ruang kebijakan di bidang ini,” kata Munoz. Menurutnya, setiap negara perlu memiliki ruang untuk mengembangkan kebijakan sesuai dengan kondisi nasionalnya, termasuk dalam mengatur platform digital, aliran royalti, serta sistem manajemen hak.
Munoz juga menekankan pentingnya kerja sama internasional karena platform digital beroperasi melampaui batas negara. Kerja sama dapat dilakukan melalui penguatan organisasi manajemen kolektif (CMO), pertukaran data, pengembangan sistem yang interoperabel, peningkatan kapasitas, serta kemungkinan negosiasi kolektif.
“Tindakan nasional dan kerja sama internasional bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya diperlukan, termasuk peningkatan kapasitas, penyediaan perangkat yang terjangkau, sistem data, serta suara yang nyata bagi negara-negara berkembang dalam menetapkan standar,” ujarnya.
Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) turut menambah dimensi baru dalam pembahasan tersebut. Menurut para pembicara, AI menghadirkan pertanyaan mengenai bagaimana pemegang hak dapat mengetahui penggunaan karya mereka, menyampaikan pilihan atau persetujuan, memperoleh lisensi, serta menerima remunerasi yang adil. Sistem yang dibangun di era AI perlu tetap memastikan pencipta manusia dapat terlihat dan memperoleh bagian dari nilai yang dihasilkan dari penggunaan karya mereka.
Diskusi juga menyoroti pentingnya membangun infrastruktur digital yang mampu menghubungkan informasi mengenai karya dan pemegang hak dengan proses pemantauan, lisensi, pengumpulan, distribusi, dan pembayaran royalti. Pengalaman Rusia yang dipaparkan dalam forum menunjukkan bahwa digitalisasi sistem manajemen kolektif dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan identifikasi dan pemantauan penggunaan karya serta pengelolaan pembayaran royalti.
Bagi Indonesia dan negara berkembang lainnya, berbagai pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa penguatan tata kelola royalti tidak berhenti pada pembentukan aturan. Ekosistem yang efektif juga membutuhkan sistem yang mampu memastikan karya dapat diidentifikasi, penggunaannya dapat diketahui, nilai ekonominya dapat ditelusuri, dan royalti dapat disalurkan kepada pemegang hak secara transparan.
Dengan demikian, tantangan hak cipta di era digital bukan lagi sekadar memastikan siapa yang memiliki hak, tetapi juga memastikan siapa yang mampu menjalankan hak tersebut, siapa yang memiliki informasi dan daya tawar, serta siapa yang akhirnya memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan karya.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026