Jakarta - Belakangan ini kasus sengketa kekayaan intelektual (KI) kerap terjadi di Indonesia, di antaranya mengenai kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan atau mantan karyawannya di bidang hak cipta. Contoh ciptaan yang menjadi permasalahan antara lain desain gambar, karya tulis, maupun perangkat lunak.
Beberapa mantan karyawan yang memproduksi karya kreatif kerap merasa dirugikan ketika karyanya digunakan kembali oleh perusahaan secara komersial di luar waktu yang diperjanjikan dalam kontrak dan dalam bentuk yang sebelumnya tidak disepakati dalam kontrak kerja.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menyatakan para kreator memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya yang telah dibuatnya. Untuk itu, bagi calon karyawan maupun karyawan serta perusahaan harus memahami secara dalam aturan hak KI antara pemberi kerja dan pekerja.
“Para pihak baik karyawan maupun perusahaan harus mempelajari secara detail kontrak perjanjian kerja untuk mempersempit timbulnya sengketa bagi para pihak. Berdasarkan hal yang telah dipaparkan, diperlukan suatu pemahaman khusus terkait pengalihan hak KI untuk kedua belah pihak,” kata Anggoro pada 27 Januari 2023 di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pada dasarnya pemegang hak KI atas suatu ciptaan atau penemuannya adalah si pencipta, pendesain, penemu dari hasil karya tersebut. Walaupun begitu, tidak menutup kemungkinan bahwa hak tersebut beralih kepada perusahaan. Pengaturan mengenai hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam pasal 34 yaitu:
Pasal (34) : “Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan.”
“Dalam UU Hak Cipta tersebut pencipta adalah orang yang merancang ciptaan (perusahaan) meskipun dikerjakan oleh karyawan. Walaupun begitu, undang-undang memberikan ruang bagi para pihak untuk mengatur hal tersebut,” tutur Anggoro.
Selanjutnya, Anggoro menerangkan bahwa pada dasarnya setiap perusahaan dapat mengatur pengalihan hak cipta terhadap segala instrumen hukum internal perusahaan yang tersedia di kontrak kerja atau perjanjian terpisah setelah karyawan mengundurkan diri dari perusahaan.
Berdasarkan hal tersebut, Anggoro mengimbau juga kepada para calon karyawan maupun karyawan sebagai pencipta karya agar harus sangat teliti untuk melihat setiap klausul yang disodorkan perusahaan. Hal ini untuk memastikan tidak ada kerugian di kemudian hari.
Hal ini juga berlaku untuk pekerja lepas atau freelancer yang membuat karya kreatif. Pengaturan ini berdasarkan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 pasal 36 yaitu:
Pasal (36) : “Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.”
“Para freelancer pencipta karya, wajib memperhatikan apakah karyanya dibeli putus atau dibayar melalui royalti; apa saja hak dan kewajibannya selama proses dan pasca pembuatan karya; serta jangka waktu pemberian lisensi; dan lain sebagainya,” terang Anggoro.
Lebih lanjut, Anggoro menyampaikan bahwa dengan melakukan pencatatan karya di DJKI Kementerian Hukum dan HAM juga akan membantu para pemilik karya untuk membuktikan kepemilikan jika suatu hari kelak terjadi sengketa.
“Pencatatan hak cipta memang tidak wajib. Kendati demikian, penulis karya akan memiliki bukti kuat kepemilikan jika telah mencatatkan karya di DJKI,” pungkasnya.(ver/kad)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026