Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Farida memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 16/KBP/VI/2023 atas uraian deskripsi terhadap nomenklatur senyawa 2-fenoksietil-(4-hidroksi-3-metoksifenil)asetat sebagaimana ditunjukkan dalam tabel 1 dan koreksi atas klaim 1 dan klaim 3 sebagaimana ditunjukkan dalam tabel 2 dari paten nomor IDP000086495 dengan judul Invensi “Senyawa Sensasi Penghangatan”.

“Majelis menilai bahwa koreksi atas uraian deskripsi terhadap nomenklatur senyawa 2-fenoksietil-2-(4-hidroksi-3-metoksifenil) asetat tersebut tidak memperluas lingkup invensi,” ujar Farida.

“Koreksi atas klaim 1 dan klaim 3 yang ditunjukkan dalam tabel 2 dari paten nomor IDP000086495 yang diajukan oleh pemohon juga telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” lanjutnya.

Farida menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk ditindaklanjuti dengan dengan mengubah lampiran sertifikat patennya.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati memutuskan untuk menolak klaim 1 sampai dengan klaim 12 dari permohonan banding nomor registrasi 07/KBP/II/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201808078 dengan judul “Bentuk Polimorfik dari N-{6-(2-hidroksipropan-2-il)-2-[2-(metilsulfonil)etil]-2H-indazol-5-il}-6-(triflorometil)piridin-2-karboksamida”.

“Dari hasil analisis di atas dapat disimpulkan bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari klaim 1 sampai dengan klaim 12 dinilai tidak jelas, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 12 dinilai tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan penerapannya dalam industri,” jelas Erlina.

Pihaknya menambahkan Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Erlina. (yun/daw)

 

 

 

 

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya