Gelar Sidang Terbuka, KBP Terima Satu Permohonan Banding LIPI

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menerima satu permohonan banding dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan menolak satu permohonan banding Takeda Vaccines pada sidang terbuka yang disiarkan melalui Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 28 Juli 2022.

Pada sidang yang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Muhammad Sahlan memutuskan untuk menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten dengan nomor P0020130449 yang berjudul Metode dan Alat untuk Mereduksi Kesadahan Air.

Menurut Sahlan, klaim 1 hingga klaim 4 permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan pada pasal 3 ayat 1, pasal 5, pasal 7, dan pasal 8 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.

Salah satunya, yaitu paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Dengan diterimanya permohonan banding tersebut, Sahlan menyampaikan hasil putusan Majelis Banding kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat paten milik pemohon banding.

“Majelis banding paten meminta Menkumham RI untuk mencatat dan megumumkan hasil putusan majelis banding ini melalui media elektronik dan atau non elektronik,” tambahnya.



Dalam sidang selanjutnya, majelis banding paten yang diketuai oleh Farida memutuskan menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 11/KBP/III/2020 yang diajukan melalui kuasa Ludiyanto.

“Majelis banding paten menolak klaim 1 sampai 40 dari permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00201400785 dengan judul Formulasi - Formulasi Vaksin Norovirus Parenteral,” jelas Farida.

Farida menerangkan bahwa klaim tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sesuai pada pasal 3 ayat 1, pasal 25 ayat 4 dan tercakup pada pasal 9 huruf b, pasal 4 huruf f angka 1 UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya