Evaluasi Kinerja Layanan Paten: DJKI Siapkan Strategi Hadapi Tantangan 2025

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan kinerjanya melalui kegiatan Evaluasi Penguatan Layanan pada 1 s.d. 4 September 2024 di Hotel Melia Purosani Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk merefleksikan pencapaian kinerja selama tahun 2024 dan mempersiapkan strategi menuju tahun 2025 yang lebih baik.

Membuka acara, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Sri Lastami menekankan visi DJKI sebagai institusi yang menjamin kepastian hukum serta mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

“DJKI memiliki peran yang sangat vital dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di tengah persaingan global yang semakin ketat. Berbagai program unggulan seperti Patent One Stop Service (POSS) dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten, yang baru saja disahkan pada 30 September 2024 kemarin, menjadi sorotan utama dalam acara ini,” jelas Lastami.

Selanjutnya, Lastami juga menjelaskan bahwa kegiatan POSS dirancang untuk mempermudah proses pengajuan paten dan mempercepat layanan kepada masyarakat, sehingga inventor dapat lebih mudah melindungi karya mereka.

Namun, perjalanan menuju peningkatan kinerja tidak selalu mulus. Direktorat Paten mengakui adanya berbagai tantangan yang harus dihadapi sepanjang tahun ini, termasuk tingginya volume permohonan paten dan perubahan regulasi yang harus segera diadaptasi.

“Salah satu tantangan yang harus dihadapi, yaitu perubahan struktur dari sub direktorat menjadi tim kerja. Meskipun demikian, perubahan ini diharapkan dapat mempercepat solusi terhadap berbagai tantangan inovasi yang terus berkembang,” tutur Lastami.

Di akhir sambutannya, Lastami juga menekankan bahwa dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan tingkat adaptasi yang tinggi dan kemampuan untuk menemukan solusi yang inovatif. Dia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar tim untuk mencapai tujuan bersama yang lebih efektif.

Sebagai bagian dari kegiatan, diadakan sesi motivasi dan penguatan spiritual yang melibatkan motivator dan coach profesional. Sesi ini bertujuan untuk meningkatkan semangat dan kinerja pegawai di setiap unit kerja dengan harapan pegawai dapat terus berinovasi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta dan perwakilan dari Universitas/Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)/Sentra KI. (DFF/SAS)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum Mulai Godok Regulasi Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik untuk Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum untuk membahas secara mendalam pengelolaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis perhitungan dan pendistribusian royalti. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan harus adanya peraturan yang lebih teknis yang mengatur tentang pengumpulan data lagu dan/atau musik dan pedoman penentuan biaya royalti yang dikenakan kepada publik. 

Senin, 12 Januari 2026

Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.

Selasa, 13 Januari 2026

Kenali Perbedaan Hak Cipta, Desain Industri, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Indikasi Geografis Motif Tenun

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.

Senin, 12 Januari 2026

Selengkapnya