Entry Meeting BPK RI Awali Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan program pelindungan kekayaan intelektual.

Dalam sambutannya, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya pemeriksaan laporan keuangan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan. “Pemeriksaan laporan keuangan ini merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Sinergi antar kementerian dan lembaga harus terus diperkuat agar pengelolaan keuangan negara mampu mendukung pembangunan hukum nasional secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK tidak hanya berfokus pada pemberian opini atas laporan keuangan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas kinerja instansi. “Pemeriksaan BPK tidak hanya bertujuan memberikan opini atas laporan keuangan, tetapi juga mendorong perbaikan berkelanjutan. Komunikasi yang baik dan tindak lanjut rekomendasi menjadi kunci untuk meningkatkan kinerja organisasi,” katanya.

Selain itu, Nyoman juga mengapreasiasi peningkatan prolehan PNBP DJKI di tahun 2025. Menurutnya, hal ini merupakan cerminan bahwa instansi tersebut serius melalukan pembenahan dalam pelayanan publik yang diembannya.

Partisipasi DJKI dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen Kementerian Hukum dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Pengelolaan anggaran yang baik menjadi fondasi penting untuk mendukung layanan kekayaan intelektual yang optimal serta memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Penguatan tata kelola keuangan sejalan dengan upaya pemerintah membangun ekosistem inovasi yang sehat. Masyarakat diimbau untuk aktif melindungi kekayaan intelektualnya dengan mendaftarkan karya, merek, paten, dan desain industri melalui sistem resmi DJKI, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan kepastian usaha.

Melalui sinergi antara pengawasan keuangan dan pelindungan kekayaan intelektual, pemerintah terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat daya saing nasional berbasis inovasi.

Entry meeting tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, dan perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Jajaran Pimpinan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dari DJKI, hadir Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya