Edukasi Sadar KI, DJKI Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah di Cirebon

Cirebon - Upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) terus diperkuat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Kepada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Kepada 10 Pelaku UMKM di Kota Cirebon kepada Walikota Cirebon yang digelar di Rutan Kelas I Cirebon pada 21 Oktober 2025, yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Pelindungan KI merupakan fondasi penting dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Keberhasilan suatu daerah tidak hanya diukur dari potensi alam, tetapi juga dari kemampuan warganya dalam mengelola hasil karya dan kreativitas,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.

Razilu meyakini kreativitas adalah anugerah yang dimiliki setiap insan manusia, tanpa memandang tempat dan kondisi. Ia menegaskan, kreativitas tetap hidup bahkan di balik jeruji, dan setiap karya yang lahir dari sana memiliki nilai yang patut dilindungi melalui pencatatan hak cipta.

“Tidak ada batas bagi kreativitas, bahkan di dalam rutan, ada semangat dan bakat yang bisa tumbuh jika diberi ruang untuk berkarya. Itulah mengapa pencatatan hak cipta menjadi penting, agar setiap karya dari manapun asalnya, mendapat pengakuan dan pelindungan hukum yang layak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Razilu juga menyinggung Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Ia menjelaskan, keberadaan koperasi tersebut mencerminkan semangat gotong royong yang menjadi kekuatan ekonomi rakyat Indonesia.

Menurutnya, koperasi serupa dapat berkembang lebih cepat apabila anggotanya memahami pentingnya pelindungan KI. Salah satunya dengan memiliki merek kolektif yang tercatat dan dilindungi secara hukum. Ia melanjutkan, banyak koperasi dan UMKM yang sudah produktif, tetapi belum memahami pentingnya memiliki merek kolektif.

“Melalui merek kolektif, para anggota koperasi bisa membangun identitas bersama, meningkatkan kepercayaan pasar, dan memperluas jangkauan produk. Koperasi Merah Putih bisa menjadi contoh bagaimana pelindungan merek kolektif dapat memperkuat daya saing ekonomi daerah,” kata Razilu.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengapresiasi langkah DJKI yang turut menghadirkan pendampingan pendaftaran KI bagi pelaku UMKM dan warga binaan. Ia menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja keras dan kreativitas masyarakat dalam menghasilkan karya intelektual.

“Pendampingan yang diberikan DJKI ini sangat berarti bagi masyarakat kami. Pelindungan hukum atas KI bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga bentuk pengakuan atas lahirnya sebuah karya yang bernilai dan bermakna bagi daerah,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, DJKI menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Kepala Rutan dan WBP serta Bantuan Fasilitasi Permohonan Merek  bagi 10 pelaku UMKM di Kota Cirebon. Program ini menjadi langkah nyata DJKI dalam memperluas akses pelindungan KI hingga ke berbagai lapisan masyarakat, terutama kelompok pelaku usaha kecil dan komunitas kreatif.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadirkan Booth Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual di Inacraft 2026

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali berpartisipasi dalam ajang The 26 Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2026 dengan menghadirkan booth layanan konsultasi kekayaan intelektual di Jakarta Convention Center. Kehadiran booth tersebut menjadi upaya DJKI untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan perajin yang memiliki potensi karya kreatif.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Imbau Pengrajin Lindungi Karya di Inacraft 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengimbau para pengrajin dan pelaku usaha kriya, khususnya yang berpartisipasi dalam Inacraft 2026 untuk segera melindungi karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Menurutnya, karya kerajinan yang tidak dilindungi berpotensi besar mengalami pembajakan dan pemalsuan.

Rabu, 4 Februari 2026

Gotong Royong Merek Kolektif, Senjata Produk Desa Tembus Ekspor

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memacu pemanfaatan merek kolektif sebagai instrumen strategis untuk mendongkrak nilai ekonomi produk desa. Langkah ini diambil guna mendorong koperasi dan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar memiliki identitas bersama yang kuat untuk menembus pasar internasional.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya