Cirebon - Upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) terus diperkuat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Kepada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Kepada 10 Pelaku UMKM di Kota Cirebon kepada Walikota Cirebon yang digelar di Rutan Kelas I Cirebon pada 21 Oktober 2025, yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Pelindungan KI merupakan fondasi penting dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Keberhasilan suatu daerah tidak hanya diukur dari potensi alam, tetapi juga dari kemampuan warganya dalam mengelola hasil karya dan kreativitas,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.
Razilu meyakini kreativitas adalah anugerah yang dimiliki setiap insan manusia, tanpa memandang tempat dan kondisi. Ia menegaskan, kreativitas tetap hidup bahkan di balik jeruji, dan setiap karya yang lahir dari sana memiliki nilai yang patut dilindungi melalui pencatatan hak cipta.
“Tidak ada batas bagi kreativitas, bahkan di dalam rutan, ada semangat dan bakat yang bisa tumbuh jika diberi ruang untuk berkarya. Itulah mengapa pencatatan hak cipta menjadi penting, agar setiap karya dari manapun asalnya, mendapat pengakuan dan pelindungan hukum yang layak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Razilu juga menyinggung Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Ia menjelaskan, keberadaan koperasi tersebut mencerminkan semangat gotong royong yang menjadi kekuatan ekonomi rakyat Indonesia.
Menurutnya, koperasi serupa dapat berkembang lebih cepat apabila anggotanya memahami pentingnya pelindungan KI. Salah satunya dengan memiliki merek kolektif yang tercatat dan dilindungi secara hukum. Ia melanjutkan, banyak koperasi dan UMKM yang sudah produktif, tetapi belum memahami pentingnya memiliki merek kolektif.
“Melalui merek kolektif, para anggota koperasi bisa membangun identitas bersama, meningkatkan kepercayaan pasar, dan memperluas jangkauan produk. Koperasi Merah Putih bisa menjadi contoh bagaimana pelindungan merek kolektif dapat memperkuat daya saing ekonomi daerah,” kata Razilu.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengapresiasi langkah DJKI yang turut menghadirkan pendampingan pendaftaran KI bagi pelaku UMKM dan warga binaan. Ia menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja keras dan kreativitas masyarakat dalam menghasilkan karya intelektual.
“Pendampingan yang diberikan DJKI ini sangat berarti bagi masyarakat kami. Pelindungan hukum atas KI bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga bentuk pengakuan atas lahirnya sebuah karya yang bernilai dan bermakna bagi daerah,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, DJKI menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Kepala Rutan dan WBP serta Bantuan Fasilitasi Permohonan Merek bagi 10 pelaku UMKM di Kota Cirebon. Program ini menjadi langkah nyata DJKI dalam memperluas akses pelindungan KI hingga ke berbagai lapisan masyarakat, terutama kelompok pelaku usaha kecil dan komunitas kreatif.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.
Selasa, 31 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Deputy Director General (DDG) World Intellectual Property Organization (WIPO), Hasan Kleib dalam rangka memperkuat kolaborasi program konkret di bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya pengembangan indikasi geografis non-agrikultur dan persiapan Indonesia menuju International Searching Authority (ISA).
Selasa, 31 Maret 2026
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) mengubah lanskap penciptaan merek secara signifikan. Nama, logo, hingga identitas visual kini dapat dihasilkan algoritma dalam hitungan detik. Namun di tengah percepatan tersebut, satu prinsip hukum tetap berdiri kokoh: hak atas merek hanya lahir melalui pendaftaran. Dalam situasi ketika ribuan alternatif tanda dapat dibuat secara instan, prinsip first to file justru semakin menentukan kepastian hukum.
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026