Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat sinergi lintas sektor guna meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi bersama Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026, di Ruang Rapat HCDI Lantai 7.
Audiensi ini membahas penguatan kolaborasi edukasi KI bagi pelaku usaha waralaba yang sangat erat kaitannya dengan berbagai aspek KI, seperti merek, hak cipta, rahasia dagang, dan desain industri. Pelindungan KI dinilai menjadi dasar penting untuk mencegah sengketa usaha sekaligus mendorong keberlanjutan bisnis, khususnya bagi pelaku UMKM.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan AFI sepanjang 2025, termasuk dukungan AFI dalam menghadirkan booth layanan DJKI pada rangkaian Info Franchise & Business Concept Expo (IFBC) 2025 di sejumlah kota.
“Melalui kehadiran layanan DJKI di IFBC, kami dapat memberikan edukasi dan konsultasi kekayaan intelektual secara langsung kepada pelaku usaha dan masyarakat, terutama yang bergerak di sektor waralaba,” ujar Yasmon.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi dengan AFI memiliki peran strategis karena komunitas waralaba sangat bergantung pada pelindungan KI. Menurutnya, waralaba bukan sekadar lisensi merek, melainkan sistem bisnis yang membutuhkan kepastian hukum atas seluruh aset intelektual yang dimiliki.
“Masih banyak pelaku usaha yang belum merencanakan KI sejak awal. Padahal, pemahaman KI yang baik dapat mencegah sengketa merek, kebocoran rahasia dagang, dan persoalan kepemilikan KI di kemudian hari,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Veronica Linda selaku Ketua Komite Indonesia Franchise Week menyampaikan bahwa kehadiran layanan DJKI pada IFBC 2025 memberikan nilai tambah bagi pengunjung. Pelindungan KI yang kuat dinilai berkontribusi langsung terhadap penguatan UMKM untuk meningkatkan daya saing industri waralaba nasional.
“Karena itu, kami mendorong penguatan kerja sama dengan DJKI pada 2026 melalui program edukasi bersama, penyusunan panduan kesiapan KI bagi franchisor, serta peningkatan kampanye kesadaran KI,” ujar Linda.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaiman Taman yang ikut hadir dalam agenda ini juga berpendapat bahwa perlu adanya pemanfaatan pameran waralaba sebagai sarana promosi produk indikasi geografis. Ia menilai penyediaan ruang khusus bagi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dapat membuka peluang komersialisasi produk berbasis potensi daerah.
Audiensi ini diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam mendorong pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai fondasi pengembangan industri waralaba nasional yang berdaya saing.
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025