Edukasi Hak Cipta di Manado, Tekankan Kepatuhan Royalti bagi Pelaku Kreatif

Manado – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya kepatuhan pembayaran royalti sebagai bagian dari pelindungan hak ekonomi pencipta dalam kegiatan “Edukasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Bidang Hak Cipta dan Optimalisasi Royalti bagi Pelaku Kreatif” yang diselenggarakan di Manado, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi dalam paparannya menjelaskan bahwa royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. 

“Royalti bukan pajak, melainkan kompensasi hak ekonomi atas pemanfaatan karya cipta,” tegas Arie.

Ia menekankan bahwa pembayaran royalti merupakan manifestasi langsung dari hak ekonomi pencipta. Tanpa adanya mekanisme royalti yang tertib dan adil, motivasi untuk berkreasi dapat menurun karena tidak adanya kepastian imbalan atas karya yang dihasilkan.

“Kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. Ketentuan ini telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengungkapkan berbagai jenis layanan publik bersifat komersial yang dikenakan tarif royalti, antara lain hotel dan penginapan, restoran dan kafe, pusat perbelanjaan, karaoke, konser musik, seminar, pameran, hingga sarana transportasi.

Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Penegakan Hukum dalam pelindungan hak cipta, mulai dari edukasi dan mitigasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum, sebagai penegak peraturan perundangan, memberikan kepastian hukum melalui sarana penyelesaian sengketa, memberikan jaminan pelindungan terhadap pemilik hak dan pengguna (user), hingga penegakan hukum sebagai langkah ultimum remedium atau asas dalam hukum pidana Indonesia yang menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum, yang diterapkan hanya jika upaya lain seperti hukum perdata atau administratif tidak efektif.

“Pengabaian kewajiban royalti dapat berujung pada konsekuensi hukum, baik gugatan perdata di Pengadilan Niaga maupun sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” pungkasnya. (CRZ/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gandeng JICA, Cetak Pemeriksa Paten Profesional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Seminar dan On the Job Training (OJT) bertajuk Patent OJT for Young Examiners pada 24-26 Februari 2026 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi teknis dan kualitas pemeriksaan paten di Indonesia.

Selasa, 24 Februari 2026

DJKI Bangun Kesadaran KI Lewat Pembelajaran Kreatif

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menanamkan budaya sadar kekayaan intelektual (KI) kepada generasi muda melalui kegiatan Pembelajaran Kreatif bagi Mahasiswa Magang di lingkungan DJKI. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Lantai 6 pada Senin, 23 Februari 2026.

Senin, 23 Februari 2026

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

Selengkapnya