Yogyakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Penguatan dalam Rangka Peningkatan Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta pada Selasa, 22 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh civitas akademika dari lingkungan ISI, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di sektor pendidikan dan budaya.
Program ini menjadi salah satu agenda strategis DJKI dalam rangka mendukung Tahun Tematik 2025: Hak Cipta dan Desain Industri, yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan jumlah pelindungan atas karya-karya kreatif masyarakat Indonesia, khususnya di sektor seni, desain, dan industri kreatif lokal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program DJKI yang digelar di enam Provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Papua Barat, Maluku Utara, Jambi, dan Nusa Tenggara Barat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan layanan publik di bidang hak cipta serta memajukan potensi kreativitas dan inovasi lokal yang tersebar di berbagai daerah.
Dalam laporannya, Novi Mirawanty selaku Sekretaris Bidang Permohonan Hak Cipta yang dalam hal ini mewakili Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menyampaikan pentingnya penguatan untuk mendorong peningkatan jumlah pencatatan hak cipta dan produk hak terkait dari kalangan akademik maupun pelaku industri kreatif.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pencatatan hak cipta dan produk hak terkait, serta memberikan kesempatan untuk menggali potensi baru dalam menciptakan model pembangunan yang berkelanjutan, berdaya saing tinggi, dan mendorong ekonomi kreatif yang memperkuat identitas budaya serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat lokal,” ujar Novi.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini tidak hanya memberikan penguatan pemahaman seputar jenis-jenis hak cipta dan produk hak terkait, namun juga dilengkapi dengan pendampingan teknis untuk melakukan pencatatan secara langsung.
Para peserta juga diberi ruang untuk menyampaikan kendala dan kebutuhan yang mereka hadapi dalam pengelolaan KI terutama karya para mahasiswanya.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ISI Yogyakarta Eli Irawati mengungkapkan bahwa pihaknya sangat antusias, namun masih membutuhkan arahan teknis yang komprehensif.
“Kami sangat mengharapkan pencerahan karena kami belum sepenuhnya memahami tentang KI baik dari jenis maupun proses pengajuannya. Kami mohon bimbingan serta masukan mengenai kriteria apa saja yang perlu dipenuhi agar karya-karya kami dapat memperoleh pelindungan KI,” ujar Eli.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap tercipta sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri kreatif dalam membangun ekosistem KI yang inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, DJKI juga mendorong agar setiap karya cipta, khususnya dari sektor pendidikan tinggi dan budaya, mendapatkan pelindungan yang memadai untuk dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kekayaan budaya. (AMO)
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025
Selasa, 22 Juli 2025
Selasa, 22 Juli 2025
Selasa, 22 Juli 2025