Dukung Kesadaran KI, DJKI Berikan Surat Pencatatan Ciptaan Makassar Recover

Makassar - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin menyerahkan surat pencatatan ciptaan jenis karya tulis “Makasar Recover” yang merupakan sebuah program penanggulangan Covid-19 di Kota Makassar. Surat pencatatan ini diterima oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto di Kantor Walikota Makassar pada Rabu, 7 April 2021.

Syarifuddin mengatakan bahwa hak cipta merupakan salah satu kekayaan intelektual (KI) dengan masa pelindungan ciptaan selama 50 tahun untuk lembaga hukum atau negara.  

“Bahwa kesadaran hukum akan pelindungan KI itu menjadi sangat penting sekali, baik itu hak cipta, merek, paten, atau indikasi geografis sebagai bentuk upaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang ataupun kelompok.” ujar Syarifuddin.

Dalam kesempatan yang sama, Danny juga berharap Kota Makassar bisa memberikan inspirasi baik di lingkungan lembaga daerah dan masyarakat untuk dapat mencatatkan karya ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

“Saya memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DJKI dalam pengurusan pencatatan ciptaan hingga memperoleh surat pencatatan ciptaan secara mudah dan cepat.” ujar Danny. 

Sebagai informasi, Makasar recover merupakan salah satu program penanggulangan Covid-19 di Kota Makassar yang kegiatannya menetapkan tiga tahapan utama yaitu immunitas kesehatan, adaptasi sosial, dan pemulihan ekonomi dengan tujuan agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari program yang dijalankan.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Bukan Sekadar Ide, DJKI Tekankan Pentingnya Substansi dalam Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.

Senin, 16 Juni 2025

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya