DJKI Usulkan Adanya Pencatatan Desain Industri

Malang - Pemerintah mengusulkan hadirnya layanan pencatatan desain industri dalam Revisi Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 (RUU DI) tentang Desain Industri. Sistem pelindungan baru ini dinilai akan meningkatkan daya saing industri nasional dalam lingkup perdagangan domestik maupun manca negara.

“Selama ini, ketentuan UU desain industri yang berlaku dianggap masih kurang optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pelindungan desain industri. Baik dari aspek prosedur permohonan, aspek substantif, maupun aspek penegakan hukum masih perlu dipertimbangkan,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada Senin, 17 Oktober 2022 di Grand Mercure Malang, Jawa Timur dalam acara Kegiatan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Desain Industri.

Anggoro menjelaskan bahwa dalam RUU DI yang diusulkan pemerintah mengandung sistem pelindungan hibrid. Pelindungan desain industri dapat berupa pencatatan dan pendaftaran.

“Pencatatan desain industri diberikan atas produk yang memiliki daur hidup singkat tanpa perlu melalui pemeriksaan substantif dengan jangka waktu pelindungan hanya tiga tahun. Pelindungan ini contohnya untuk melindungi desain di bisnis fesyen yang cepat berganti,” terangnya.

“Sedangkan, untuk pendaftaran desain industri akan memberikan pelindungan dalam jangka waktu 5 tahun dan bisa diperpanjang hingga 15 tahun. Namun, harus melalui pemeriksaan substantif,” lanjut Anggoro.

Menurut Anggoro, ini adalah terobosan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemohon dalam memilih jenis pelindungan yang paling sesuai. Pemerintah juga akan memperbarui definisi desain industri, menghadirkan pendaftaran desain industri internasional, dan tentang kuasa Komisi Banding Desain Industri.

Sementara itu, revisi ini telah masuk Program Legislasi Nasional Tahun 2022. Draftnya sudah menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya dibahas dengan DPR.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) masih ingin menginventarisir usulan dan masukan masyarakat, akademisi, dan praktisi terkait usulan-usulan revisi dalam UU ini.

“UU ini umurnya sudah 22 tahun sehingga memang sudah waktunya diperbarui agar dapat meningkatkan kreativitas masyarakat berdasarkan Pancasila dan prinsip hukum yang terkandung dalam UU Dasar 1945,” kata Anton E. Wardhana selaku Koordinator Pemeriksaan Desain Industri pada kesempatan yang sama.

Anton berharap dengan adanya masukan dan usulan dari narasumber yang hadir, RUU yang akan dibahas bersama DPR akan semakin memajukan desain industri nasional. (kad/can)



LIPUTAN TERKAIT

ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026–2030

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia membuka rangkaian kegiatan ASEAN IP Office Leaders Retreat di Padma Resort Legian Bali, pada hari Minggu 5 April 2026. Kegiatan ini menjadi forum awal sebelum pertemuan utama Asean Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang akan diikuti seluruh delegasi kawasan ASEAN.

Minggu, 5 April 2026

DJKI Percepat Langkah Strategis Menuju Status ISA

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengakselerasi persiapan menuju status International Searching Authority (ISA) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pendukung. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada 2 April 2026 di Gedung DJKI.

Kamis, 2 April 2026

Dari Tenun Hingga Tari, Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI Milik Bali

Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.

Rabu, 1 April 2026

Selengkapnya