Malang - Pemerintah mengusulkan hadirnya layanan pencatatan desain industri dalam Revisi Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 (RUU DI) tentang Desain Industri. Sistem pelindungan baru ini dinilai akan meningkatkan daya saing industri nasional dalam lingkup perdagangan domestik maupun manca negara.
“Selama ini, ketentuan UU desain industri yang berlaku dianggap masih kurang optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pelindungan desain industri. Baik dari aspek prosedur permohonan, aspek substantif, maupun aspek penegakan hukum masih perlu dipertimbangkan,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada Senin, 17 Oktober 2022 di Grand Mercure Malang, Jawa Timur dalam acara Kegiatan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Desain Industri.
Anggoro menjelaskan bahwa dalam RUU DI yang diusulkan pemerintah mengandung sistem pelindungan hibrid. Pelindungan desain industri dapat berupa pencatatan dan pendaftaran.
“Pencatatan desain industri diberikan atas produk yang memiliki daur hidup singkat tanpa perlu melalui pemeriksaan substantif dengan jangka waktu pelindungan hanya tiga tahun. Pelindungan ini contohnya untuk melindungi desain di bisnis fesyen yang cepat berganti,” terangnya.
“Sedangkan, untuk pendaftaran desain industri akan memberikan pelindungan dalam jangka waktu 5 tahun dan bisa diperpanjang hingga 15 tahun. Namun, harus melalui pemeriksaan substantif,” lanjut Anggoro.
Menurut Anggoro, ini adalah terobosan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemohon dalam memilih jenis pelindungan yang paling sesuai. Pemerintah juga akan memperbarui definisi desain industri, menghadirkan pendaftaran desain industri internasional, dan tentang kuasa Komisi Banding Desain Industri.
Sementara itu, revisi ini telah masuk Program Legislasi Nasional Tahun 2022. Draftnya sudah menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya dibahas dengan DPR.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) masih ingin menginventarisir usulan dan masukan masyarakat, akademisi, dan praktisi terkait usulan-usulan revisi dalam UU ini.
“UU ini umurnya sudah 22 tahun sehingga memang sudah waktunya diperbarui agar dapat meningkatkan kreativitas masyarakat berdasarkan Pancasila dan prinsip hukum yang terkandung dalam UU Dasar 1945,” kata Anton E. Wardhana selaku Koordinator Pemeriksaan Desain Industri pada kesempatan yang sama.
Anton berharap dengan adanya masukan dan usulan dari narasumber yang hadir, RUU yang akan dibahas bersama DPR akan semakin memajukan desain industri nasional. (kad/can)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.
Senin, 5 Mei 2025
Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selasa, 6 Mei 2025