Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjalani tahap Evaluasi Tim Penilai Internal (TPI) kedua yakni Desk Evaluasi atas Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2022 pada 16 Juni 2022 di Aula Oemar Seno Adji.
Sebelum memaparkan hasil capaian kinerja kepada TPI, tim pembangunan ZI DJKI dipimpin oleh Sekretaris DJKI Sucipto menyemarakkan yel-yel yang ditanamkan kepada seluruh insan DJKI dalam mewujudkan ZI.
Pada kesempatan yang sama, Sucipto mengungkapkan harapannya kepada TPI dalam memulai kegiatan desk evaluasi ini.
“Kami harap Bapak Inspektur Wilayah V dapat menjadi konsultan dan fasilitator kami dalam mencapai predikat WBBM tahun ini. Apabila ada masukan dan pertanyaan setelah paparan dari masing-masing ketua tim kelompok kerja mohon disampaikan agar menjadi bahan evaluasi DJKI,” ujarnya.
Dalam paparan pembukanya Inspektur Wilayah V Marasidin menjabarkan data satuan kerja yang telah berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM.
“Sampai saat ini Kemenkumham telah memperoleh 171 predikat WBK dan WBBM yang terdiri dari 150 satuan kerja dengan predikat WBK termasuk di dalamnya DJKI dan 21 satuan kerja dengan predikat WBBM,” papar Marsidin.
Selanjutnya, ia menerangkan bahwa sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB), tahun ini terdapat batasan kuota untuk mengusulkan predikat dari Kemenkumham sehingga perlu menjadi perhatian para satuan kerja.
“Hanya 25 satuan kerja yang akan diusulkan untuk dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional,” tambahnya.
Selanjutnya, para ketua kelompok kerja DJKI diberikan kesempatan untuk menjelaskan beberapa upaya dan komitmen yang telah dilakukan DJKI untuk meningkatkan kinerja setelah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sebagai contoh pada tim penguatan pengawasan yang diketuai oleh Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah melakukan peningkatan kedisiplinan pelindungan kekayaan intelektual melalui beberapa tahapan seperti teguran langsung kepada pelanggar.
Tidak hanya itu dalam hal melindungi kekayaan intelektual pada barang yang diperdagangkan secara online, DJKI melakukan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. DJKI juga mengunjungi World Intellectual Property (WIPO), Singapore IP Office, dan Singapore Police Force untuk melakukan benchmarking.
Bentuk upaya dan komitmen peningkatan kinerja lainnya disampaikan oleh Dede Mia Yusanti selaku Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual yang dalam hal ini bertindak sebagai ketua kelompok Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
“DJKI telah meraih kesuksesan dengan implementasi inovasi pencatatan hak cipta yang menjadi perhatian sejumlah kantor kekayaan intelektual di dunia, salah satunya Organisasi Kekayaan Intelektual Regional Afrika atau African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO),” jelasnya.
Dede juga menambahkan bahwa beberapa bentuk kerja sama DJKI dengan WIPO, pembaharuan integrasi data KI Komunal, kegiatan Yosanna Mendengar dan Mobile IP Clinic juga turut menjadi poin yang dapat DJKI banggakan dari segi peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mengantarkan DJKI menuju WBBM.
“Dengan apa yang telah kami sampaikan serta evaluasi yang diberikan oleh Tim Penilai Internal, DJKI akan berusaha untuk menyempurnakan apa yang perlu diperbaiki. Sehingga DJKI dapat masuk ke tingkat penilaian nasional dan mencapai predikat WBBM di tahun 2022 ini,” pungkas Sucipto. (AMO/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026