DJKI Terima Kunjungan Pusdiklat Mahkamah Agung

Jakarta -  Kekayaan Intelektual (KI) sangat erat hubungannya dengan fungsi yang diemban oleh Pengadilan Niaga dalam menegakkan hukum khususnya di bidang KI. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan pemahaman mendalam terkait Komisi Banding Merek dan Paten saat menerima kunjungan Peserta Pelatihan Sertifikasi Niaga Bidang KI bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum seluruh Indonesia (Mahkamah Agung RI). 

Pengadilan Niaga bermula memiliki fungsi awal sebagai pemeriksa dan mengadili perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang kemudian berkembang pada kewenangan terhadap perkara perniagaan lainnya akan ditentukan dengan peraturan perundang – undangan.

“Perkara – perkara tersebut antara lain adalah perkara di bidang KI, perkembangan ekonomi, dan perdagangan dunia semakin meningkat sehingga memerlukan standarisasi dan perlindungan” jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami. 

Ia mengatakan bahwa karya intelektual harus mendapat pelindungan, terkait konstruksi hukum KI dalam pelaksanaannya dan penyelesaian terhadap sengketa merupakan ranah dari Komisi Banding Merek dan Komisi Banding Paten.

Adapun Komisi Banding Merek dan Paten merupakan komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. permohonan banding sendiri adalah upaya hukum yang diajukan oleh pemohon terhadap penolakan Merek ataupun Paten. 

Pada kegiatan ini, Lastami berharap agar para peserta pelatihan dapat memperoleh informasi tentang metode penerapan hukum sehingga dapat memaksimalkan terwujudnya nilai – nilai kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, dalam menjatuhkan putusan.

Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri oleh Hakim Tinggi Pusat Penelitian dan pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI beserta 78 peserta yang merupakan Hakim Tingkat Pertama dan diselenggarakan pada Rabu, 21 Juni 2023 di Aula lantai 8 Gedung DJKI. (CAN/SYL). 



TAGS

#Merek #Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Pererat Silaturahmi, DJKI Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai

Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.

Senin, 30 Maret 2026

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya