DJKI Tegaskan Urgensi Pembentukan Satgas Penegakan Hukum KI

Jakarta - Upaya memperkuat penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) terus digencarkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Satuan Tugas Pengawasan Perdagangan dan Penanggulangan Pelanggaran KI” yang berlangsung di Hotel The Grove, Jakarta telah memasuki hari kedua. 

Agenda FGD kali ini menyusun arah pembentukan satuan tugas (satgas) lintas sektor untuk mengintegrasikan pengawasan perdagangan dan penegakan hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui forum ini, berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga membahas mekanisme kerja sama, koordinasi, dan strategi pelindungan KI yang lebih efektif.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menyampaikan urgensi pembentukan Satgas sebagai respons terhadap meningkatnya pelanggaran KI, baik di pasar fisik maupun digital. Ia menegaskan bahwa Satgas ini dibentuk untuk mengintegrasikan langkah penegakan hukum agar lebih efektif dan terukur.

“Pembentukan satgas ini bukan sekadar simbol koordinasi, tetapi langkah nyata untuk menegakkan hukum KI secara terpadu. Dengan sinergi lintas kementerian dan lembaga, kita ingin memastikan penegakan hukum berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” ujar Arie pada Selasa, 6 November 2025.

Arie juga menyoroti kondisi penegakan hukum KI di Indonesia yang masih menghadapi tantangan serius. Berdasarkan Special 301 Report 2025 dari United States Trade Representative (USTR), Indonesia masih tercatat dalam Priority Watch List akibat lemahnya penegakan hukum dan maraknya pembajakan serta pemalsuan di pasar daring.

Ia menjelaskan bahwa satgas ini akan memiliki empat bidang utama, yakni pencegahan, penegakan hukum, kerja sama, dan publikasi. Melalui empat bidang ini, satgas akan berperan menyusun strategi terpadu mulai dari operasi gabungan lintas sektor, pengawasan perdagangan fisik dan digital, hingga edukasi publik untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya pelindungan KI.

“Pemalsuan bukan hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga menggerogoti perekonomian nasional. Karena itu, pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat kepercayaan investor terhadap Indonesia,” tegasnya.

Pemerintah menargetkan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Satgas PPPKI pada Desember 2025. Setelah Keppres ditetapkan, satgas akan menyusun rencana kerja dan mulai melaksanakan program terpadu pada awal 2026. 

Melalui kegiatan FGD ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam mewujudkan penegakan hukum KI yang efektif, adil, dan berkelanjutan agar Indonesia dapat segera keluar dari Priority Watch List. Diharapkan langkag-langkah strategis ini akan mendorong terwujudnya iklim investasi dan ekonomi kreatif yang sehat. (Arm)



LIPUTAN TERKAIT

ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026–2030

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia membuka rangkaian kegiatan ASEAN IP Office Leaders Retreat di Padma Resort Legian Bali, pada hari Minggu 5 April 2026. Kegiatan ini menjadi forum awal sebelum pertemuan utama Asean Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang akan diikuti seluruh delegasi kawasan ASEAN.

Minggu, 5 April 2026

DJKI Percepat Langkah Strategis Menuju Status ISA

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengakselerasi persiapan menuju status International Searching Authority (ISA) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pendukung. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada 2 April 2026 di Gedung DJKI.

Kamis, 2 April 2026

Dari Tenun Hingga Tari, Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI Milik Bali

Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.

Rabu, 1 April 2026

Selengkapnya