DJKI Tegaskan Skema Unclaimed Royalti Tetap Hak Pencipta dan Pemilik Hak Terkait

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa unclaimed royalties atau royalti yang belum terdistribusikan merupakan mekanisme pelindungan kekayaan intelektual untuk menjaga hak ekonomi pencipta lagu dan musik. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam wawancara program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis 15 Januari 2026, di Studio CNBC Indonesia, Jakarta Selatan.

Hermansyah menjelaskan, unclaimed royalties terjadi apabila royalti belum dapat disalurkan karena data penggunaan tidak lengkap atau pencipta dan pemilik hak belum terdaftar. Dalam kondisi tersebut, negara memastikan dana royalti tidak hilang atau disalahgunakan, melainkan tetap terlindungi dalam sistem yang sah.

“Dana unclaimed royalties ini timbul apabila pelaku usaha sudah menyalurkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi pencipta atau pemilik hak terkait belum bergabung ke dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dapat bertindak sebagai kuasa usahanya dalam membantu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan datanya,” ujar Hermansyah.

Menurut Hermansyah, mekanisme unclaimed royalties ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Royalti yang belum tersalurkan dicatat sebagai unclaimed royalties dan dapat diklaim dalam jangka waktu dua tahun dengan menyerahkan data penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN.

“Selama belum terverifikasi, unclaimed royalties ini akan tetap berada di LMKN hingga pencipta tersebut mampu membuktikan karya ciptaannya dengan data yang valid untuk membuktikan maksimal dalam waktu dua tahun,” terang Hermansyah.

Hermansyah juga menegaskan bahwa informasi mengenai unclaimed royalties wajib disampaikan kepada publik, serta LMKN diwajibkan melakukan audit kinerja dan audit laporan keuangan paling sedikit satu kali dalam setahun oleh akuntan publik dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi serta memastikan pengelolaan royalti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Lebih lanjut, Hermansyah menilai pembentukan ekosistem royalti ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi pencipta, termasuk musisi independen yang belum tergabung dalam LMK. Negara tetap menjamin hak ekonomi mereka melalui mekanisme penyimpanan dan pengumuman royalti, sekaligus membuka ruang klaim yang adil dan transparan.

Dalam jangka panjang, DJKI mendorong pencipta untuk mencatatkan ciptaannya dan melengkapi data penggunaan agar royalti dapat didistribusikan secara optimal. Penguatan basis data melalui Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) menjadi kunci agar potensi unclaimed royalties dapat terus ditekan.

“Pembentukan ekosistem ini membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak, tidak hanya dari pemerintah saja, akan tetapi dari seluruh pihak yang terkait. Yang perlu ditekankan di sini adalah, royalti ini bukan pajak, akan tetapi merupakan hak bagi para pencipta dan pemilik hak terkait yang  diterima dari hasil kekayaan intelektualnya,” pungkasnya.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Novartis AG dan Qualcomm

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya