DJKI Tegaskan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Seniman Tari

Surakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi seniman tari sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya budaya. Hal ini disampaikan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon dalam Sarasehan Solo Menari 2026 yang digelar di Balai Kota Surakarta, pada Rabu, 29 April 2026.

Yasmon menyampaikan bahwa karya seni tari merupakan hasil kreativitas yang memiliki nilai intelektual tinggi sehingga perlu mendapatkan pelindungan hukum melalui rezim hak cipta. Pelindungan tersebut tidak hanya memberikan pengakuan terhadap pencipta, tetapi juga memastikan pemanfaatan karya dilakukan secara sah dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi seniman.

“Hak Cipta hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada pencipta. Pelindungan ini diharapkan berdampak langsung kepada kesejahteraan seniman,” ujar Yasmon.

Yasmon menambahkan bahwa pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan secara daring dengan proses yang cepat dan biaya terjangkau. Pencatatan tersebut berfungsi sebagai bukti awal apabila terjadi sengketa, sekaligus memperkuat posisi hukum pencipta atas karyanya. Oleh karena itu, DJKI terus mendorong seniman untuk mencatatkan karyanya sejak dini sebagai langkah perlindungan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, mengapresiasi kehadiran DJKI dalam rangkaian kegiatan Solo Menari 2026 yang dinilai memberikan energi positif bagi Kota Surakarta sebagai kota budaya. Ia menegaskan bahwa seni tari tidak hanya merupakan ekspresi budaya, tetapi juga bagian penting dari ekosistem ekonomi kreatif, sehingga pelindungan KI menjadi fondasi penting dalam memperkuat posisi seniman tari di tengah perkembangan ekonomi kreatif yang semakin kompetitif.

“Sangat penting bagi kita semua tidak hanya melestarikan seni tari sebagai warisan budaya, tetapi juga memberikan perlindungan hukum atas karya-karya tari agar para seniman mendapatkan pengakuan dan manfaat yang layak,” ujar Astrid.

Sebagai bentuk konkret penguatan pelindungan KI di bidang seni tari, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJKI dan Asosiasi Seniman Tari Indonesia (ASETI). Kerja sama ini difokuskan pada edukasi, diseminasi, dan pendampingan pelindungan KI bagi para seniman tari di Indonesia.

Melalui kolaborasi tersebut, DJKI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan dan pendampingan yang lebih dekat kepada para pencipta karya, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat posisi seniman tari dalam memanfaatkan karya secara legal, aman, dan bernilai ekonomi, sehingga seni tari dapat terus berkembang sebagai warisan budaya yang berkelanjutan.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kualitas Pemeriksaan Paten melalui Pelantikan Pejabat Ahli Madya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.

Selasa, 27 Oktober 2026

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Selengkapnya